Kamis, Januari 29, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Penyelundupan Hukum dalam Kepemilikan Tanah.

Penyelundupan Hukum dalam Kepemilikan Tanah.

by jurnalis
19 Oktober 2023
in HUKUM, OPINI
Penyelundupan Hukum dalam Kepemilikan Tanah.

Do.istimewa©2023@red/AN.

Penyelundupan Hukum dalam Kepemilikan Tanah.

 

Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal berpendapat, tanah memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia,
karena kehidupan manusia sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah.

Berbagai macam masalah pertanahan muncul seiring dengan bertambahnya
kebutuhan manusia akan tanah.
Salah satunya permasalahan itu adalah munculnya
rasa ingin memiliki tanah seluas-luasnya, meskipun kadangkala dalam
memperoleh tanah tersebut terdapat suatu bentuk penyelundupan hukum.

Kepemilikan tanah secara absentee merupakan sesuatu yang tidak
diperkenankan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang
Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian Jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan
Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan
Pemberian Ganti Kerugian. Namun, larangan tersebut seringkali diterobos dengan
melakukan suatu penyelundupan hukum.

ini dilakukan berdasarkan pada 2 (dua) permasalahan yang
hendak dicari jawabannya, yakni berkaitan dengan bentuk penyelundupan hukum
dalam kepemilikan tanah secara absentee, dan akibat penyelundupan hukum
dalam kepemilikan tanah secara absentee.
ini merupakan penelitian hukum, yang dalam pelaksanaanya.

Menggunakan 2 (dua) pendekatan masalah, yakni :

1.Pendekatan Perundang-
undangan (statute approach)

2.Pendekatan konseptual (conceptual approach).

Bahwa penyelundupan hukum dalam
kepemilikan tanah absentee memiliki 2 (dua) bentuk yang sering digunakan yakni :

1.Dengan menggunakan surat kuasa mutlak.

2.Menggunakan kartu tanda
penduduk ganda.

Sedangkan akibat dari adanya penyelundupan hukum dalam
kepemilikan tanah absentee ini dibagi menjadi 2 (dua) macam tergantung dari
bentuk penyelundupan hukumnya.

Penyelundupan hukum yang berbentuk
penggunaan kuasa mutlak terdiri dari 2 (dua) macam :

1. Akibat hukum, yakni akibat
hukum bagi akta kuasa mutlak yang telah dibuat, dan akibat hukum bagi notaris
yang dihadapannya dibuat akta kuasa mutlak, jika akta kuasa mutlak tersebut
dibuat dalam bentuk akta otentik.

2.Sedangkan penyelundupan hukum yang
berbentuk penggunaan kartu tanda penduduk ganda atau lebih dari satu terdiri dari
3 (tiga) macam akibat hukum, yakni :

1.Akibat hukum bagi obyek hak atas tanah yang
diperjualbelikan,

2.Akibat hukum bagi pembeli yang dengan sengaja membuat kartu
tanda penduduk lebih dari satu, dan

3.Akibat hukum bagi pejabat pembuat akta
tanah yang dihadapannya telah dibuat akta jual beli tanah absentee tersebut.

Hal demikian dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar Pasal 263 KUHP yaitu
tentang pemalsuan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. (*)

Penulis: *)Arthur Noija, SH., Dewan Pusat Peduli Nusantara Tunggal.

Tags: Kepemilikan Tanah.NEWSPenyelundupan Hukum

Related Posts

Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali
HUKUM

Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali

26 Januari 2026
Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda
HUKUM

Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda

23 Januari 2026
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, IWO Bali: Jurnalis Harus Dilindungi
HUKUM

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, IWO Bali: Jurnalis Harus Dilindungi

23 Januari 2026
Babak Baru, Kanwil BPN Bali Akan Menjalankan Praperadilan Besok di PN Denpasar Pasca Ditetapkan Tersangka
HUKUM

Babak Baru, Kanwil BPN Bali Akan Menjalankan Praperadilan Besok di PN Denpasar Pasca Ditetapkan Tersangka

22 Januari 2026
Ombudsman Bali 2025 Sebut PWA Berpotensi Maladministrasi
Daerah

Ombudsman Bali 2025 Sebut PWA Berpotensi Maladministrasi

21 Januari 2026
Pengusaha Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan, Ini Penyebabnya
HUKUM

Pengusaha Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan, Ini Penyebabnya

21 Januari 2026
Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Tidak Mengubah Apapun
HUKUM

Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Tidak Mengubah Apapun

20 Januari 2026
Usai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN, Kasus Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kembali Mencuat
HUKUM

Usai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN, Kasus Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kembali Mencuat

18 Januari 2026
Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.