Kamis, Januari 29, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Seorang Kakek di Bojonegoro Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan.

Seorang Kakek di Bojonegoro Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan.

by jurnalis
31 Agustus 2023
in KRIMINAL, POLRI
Seorang Kakek di Bojonegoro Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan.

Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers di GOR Polres Bojonegoro. (31/8). Dok.res©2023.

Seorang Kakek di Bojonegoro Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan.

 

Bojonegoro, Kabar1news.com – Seorang kakek berinisial AR (68) warga Kecamatan Balen ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro, lantaran berbuat cabul terhadap 2 Anak masih dibawah umum.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, berdasarkan keterangan orangtua korban (16/8/2023) lalu, saat anaknya (korban-red) tidur di kamar (10/8) malam, didatangi pelaku AR, selanjutnya pelaku mengajak korban berhubungan suami istri.

“Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam akan membunuh/menyantet ibu korban yang bekerja di luar negeri, akhirnya korban menuruti pelaku,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di GOR Polres Bojonegoro, Kamis (31/8/2023) pagi.

NSY (korban) mengaku perbuatan AR lebih dari 10 kali. Namun, dihadapan penyidik, pelaku mengaku hanya sekali saat korban masih kelas 5 SD.

“Korban dan pelaku tetangga dekat, karena orang tua korban menjadi TKW sejak 2016 lalu, pelaku menjadi pengasuh korban,” jelas AKBP Rogib.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :

”Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”

“Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud sebagaimana pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima Miliar rupiah),” tandas Kapolres.

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasi Humas serta Kasatreskrim saat konferensi pers di GOR Polres Bojonegoro (31/8). Dok.red©2023.

AKBP Rogib menambahkan, selain kasus pencabulan, Polres Bojonegoro juga berhasil mengungkap sejumlah kasus, diantaranya kasus curanmor, penipuan dan penggelapan, judi online, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta peredaran narkoba.

“Pelaku dan sejumlah Barang Bukti (BB) sudah kita amankan. Untuk kasus narkoba, ada 8 kasus Sabu 1 tersngka dan 7 kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dengan 11 tersangka. Sedangkan BB 2,85 gram sabu dan pil dobel L 1352 butir, 14 handphone serta uang RP. 567.000,-. Semua pelaku kita jerat pasal sesuai kasusnya masing-masing,” pungkas Kapolres. (Imam)

Tags: di BojonegoroDitangkap PolisiKasusnya MemalukanNEWSSeorang Kakek

Related Posts

Wakil Rektor I Unang Tuban Dukung POLRI Tetap Dibawah Naungan Presiden
HUKUM

Wakil Rektor I Unang Tuban Dukung POLRI Tetap Dibawah Naungan Presiden

29 Januari 2026
Kapolres Tuban Rayakan Ultah Anggota yang Lahir Januari
POLRI

Kapolres Tuban Rayakan Ultah Anggota yang Lahir Januari

28 Januari 2026
Polres Bojonegoro Peringati Isra Mi’raj 1447 H
POLRI

Polres Bojonegoro Peringati Isra Mi’raj 1447 H

22 Januari 2026
Anggota Polres Tuban Ikuti Binrohtal di Masjid Baitul Mu’min
POLRI

Anggota Polres Tuban Ikuti Binrohtal di Masjid Baitul Mu’min

22 Januari 2026
Kapolres Tuban Pimpin Konferensi Pers, Ungkap Kasus Curanmor
POLRI

Kapolres Tuban Pimpin Konferensi Pers, Ungkap Kasus Curanmor

20 Januari 2026
Puluhan Personil Polres Tuban Terima Penghargaan Satyalancana
POLRI

Puluhan Personil Polres Tuban Terima Penghargaan Satyalancana

19 Januari 2026
Gambyong Pareanom Warnai Tradisi Gerbang Pora Sambut Kapolres Tuban ke-40
POLRI

Gambyong Pareanom Warnai Tradisi Gerbang Pora Sambut Kapolres Tuban ke-40

14 Januari 2026
AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban
POLRI

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban

12 Januari 2026
Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding
Daerah

Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding

8 Januari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.