Jumat Curhat di Kanugrahan, Kapolsek Maduran Ajak Cegah Karhutla.
Lamongan, Kabar1news.com – Guna mencegah kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) di musim kemarau, Iptu Sudianto Kapolsek Maduran Polres Lamongan mengimbau masyarakat tidak membakar sampah sembarangan.
“Jangan membakar sampah sembarangan,” ujar Iptu Sudianto saat dikonfirmasi Kabar1news.com via ponsel, usai giat Jumat Curhat di pos Kamling Desa Kanugrahan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Jumat (18/8/2023) siang.
Menurut dia, membakar Hutan dan Lahan dapat dipidana sesuai Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999.
“Bunyi pasalnya, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan penjara 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” jelas Iptu Sudianto.
Kapolsek mengungkapkan, Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) menjadi salah satu atensi Polsek Maduran untuk diantisipasi.
“Kami mengingatkan para petani agar tidak lalai mengamankan kendaraan saat ditinggal aktivitas mengarap sawah dengan memastikan Motor terparkir di tempat yang dapat dipantau dan harus dipastikan sudah terkunci,”ungkapnya.
Ia berpesan, jika ada permasalahan di desa, bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di desa atau kalau ada permasalahan yang besar bisa langsung datang ke Polsek Maduran yang siaga 24 jam.
“Atau menghubungi Petugas kepolisian yang kenal dan juga bisa melalui Kapolsek Maduran di no. Hp 08133039851,” pungkasnya. (Imam)






















