Kamis, Januari 29, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » LBH Ansor Lamongan Menang Gugatan Perdata Lawan Dealer Honda Eka Karunia Motor

LBH Ansor Lamongan Menang Gugatan Perdata Lawan Dealer Honda Eka Karunia Motor

by jurnalis
11 Juli 2023
in HUKUM, PERISTIWA
LBH Ansor Lamongan Menang Gugatan Perdata Lawan Dealer Honda Eka Karunia Motor

LBH Ansor Lamongan Ispandoyo, S.H (berbaju batik) bersama Muhktar Fadli SH. usai memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Lamongan Jawa Timur. Dok ist©2023@Isp*.

LBH Ansor Lamongan Menang Gugatan Perdata Lawan Dealer Honda Eka Karunia Motor.

Lamongan,Kabar1news.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lamongan yang mewakili 18 (delapan belas) konsumen dealer CV Eka Karunia Motor Lamongan memenangkan gugatan perdata melawan dealer Honda Eka Karunia Motor Lamongan. Surat gugatan tertanggal 09 januari 2023 yang teregister di pengadilan negeri lamongan dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2023/PN Lmg, LBH ansor lamongan menggugat: 1. Saudara SBT (Tergugat 1) selaku sales marketing senior CV. Eka Karunia Motor Lamongan, 2. Saudara BR (Tergugat 2) selaku kepala dealer CV. Eka Karunia Motor Lamongan, dan 3. Saudara KS (Tergugat 3) selaku Persero Pengurus / Direktur CV. Eka Karunia Motor Lamongan.

Kuasa hukum dari LBH Ansor Lamongan Ispandoyo, S.H mengatakan, dalam surat gugatan yang kami layangkan, kami mendalilkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan KUHPerdata pasal 1365 yaitu: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”; kemudian kami menuntut tergugat 2 dan tergugat 3 untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan KUHPerdata pasal 1367 ayat 1 yang berbunyi: “Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.” Dan selanjutnya KUHPerdata pasal 1367 ayat 3: “Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya,” Papar Ispandoyo, Selasa (11/7/2023).

Sementara dalam persidangan saudara BR dan saudara KS yang diwakili kuasa hukumnya membantah, dan menolak untuk bertanggung jawab karena perbuatan yang dilakukan saudara SBT tidak ada hubungannya dengan pekerjaan di Dealer Eka Karunia Motor Lamongan;

Dalam fakta persidangan, LBH Ansor Lamongan berhasil membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan saudara SBT dilakukan di Kantor Dealer Eka Karunia Motor Lamongan yang masih dalam rangka bekerja sebagai sales marketing dealer eka karunia motor lamongan, kemudian terbukti saudara BR dan saudara KS melakukan pembiaran serta lalai dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pekerjaan bawahannya, yaitu saudara SBT.

Akhirnya hari senin tanggal 10 juli 2023 majelis hakim pengadilan negeri lamongan membacakan putusan:

MENGADILI:

Dalam eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat 2 dan Tergugat 3;

Dalam pokok perkara:
Mengabulkan gugatan yang dilayangkan lebih ansor lamongan. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Para Tergugat (Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3) untuk bertanggung jawab dan membayar kerugian baik materiil maupun immateriil secara tanggung renteng kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan jumlah kerugian materiil sebesar Rp. 458.200.000,- (Empat ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) Dan kerugian immateriil sebesar Rp. 540.000.000,- (Lima ratus empat puluh juta rupiah). (**/Red)

Tags: Dealer HondaEka Karunia MotorGugatan PerdataLamonganLawanLBH AnsorMenangNEWS

Related Posts

Pengusaha Glamping di Buleleng Lapor ke Polda Bali, Ini Penyebabnya
PERISTIWA

Pengusaha Glamping di Buleleng Lapor ke Polda Bali, Ini Penyebabnya

26 Januari 2026
Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali
HUKUM

Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali

26 Januari 2026
Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda
HUKUM

Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda

23 Januari 2026
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, IWO Bali: Jurnalis Harus Dilindungi
HUKUM

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, IWO Bali: Jurnalis Harus Dilindungi

23 Januari 2026
Babak Baru, Kanwil BPN Bali Akan Menjalankan Praperadilan Besok di PN Denpasar Pasca Ditetapkan Tersangka
HUKUM

Babak Baru, Kanwil BPN Bali Akan Menjalankan Praperadilan Besok di PN Denpasar Pasca Ditetapkan Tersangka

22 Januari 2026
Warga Keluhkan Sampah Menumpuk di TPA Tambora Lamongan
PERISTIWA

Warga Keluhkan Sampah Menumpuk di TPA Tambora Lamongan

22 Januari 2026
Ombudsman Bali 2025 Sebut PWA Berpotensi Maladministrasi
Daerah

Ombudsman Bali 2025 Sebut PWA Berpotensi Maladministrasi

21 Januari 2026
Museum Pancasila Berpotensi Langgar Tata Ruang, Pansus TRAP Diminta Turun Tangan
Daerah

Museum Pancasila Berpotensi Langgar Tata Ruang, Pansus TRAP Diminta Turun Tangan

21 Januari 2026
Pengusaha Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan, Ini Penyebabnya
HUKUM

Pengusaha Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan, Ini Penyebabnya

21 Januari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.