LBH Ansor Lamongan Menang Gugatan Perdata Lawan Dealer Honda Eka Karunia Motor.
Lamongan,Kabar1news.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lamongan yang mewakili 18 (delapan belas) konsumen dealer CV Eka Karunia Motor Lamongan memenangkan gugatan perdata melawan dealer Honda Eka Karunia Motor Lamongan. Surat gugatan tertanggal 09 januari 2023 yang teregister di pengadilan negeri lamongan dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2023/PN Lmg, LBH ansor lamongan menggugat: 1. Saudara SBT (Tergugat 1) selaku sales marketing senior CV. Eka Karunia Motor Lamongan, 2. Saudara BR (Tergugat 2) selaku kepala dealer CV. Eka Karunia Motor Lamongan, dan 3. Saudara KS (Tergugat 3) selaku Persero Pengurus / Direktur CV. Eka Karunia Motor Lamongan.
Kuasa hukum dari LBH Ansor Lamongan Ispandoyo, S.H mengatakan, dalam surat gugatan yang kami layangkan, kami mendalilkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan KUHPerdata pasal 1365 yaitu: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”; kemudian kami menuntut tergugat 2 dan tergugat 3 untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan KUHPerdata pasal 1367 ayat 1 yang berbunyi: “Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.” Dan selanjutnya KUHPerdata pasal 1367 ayat 3: “Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya,” Papar Ispandoyo, Selasa (11/7/2023).
Sementara dalam persidangan saudara BR dan saudara KS yang diwakili kuasa hukumnya membantah, dan menolak untuk bertanggung jawab karena perbuatan yang dilakukan saudara SBT tidak ada hubungannya dengan pekerjaan di Dealer Eka Karunia Motor Lamongan;
Dalam fakta persidangan, LBH Ansor Lamongan berhasil membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan saudara SBT dilakukan di Kantor Dealer Eka Karunia Motor Lamongan yang masih dalam rangka bekerja sebagai sales marketing dealer eka karunia motor lamongan, kemudian terbukti saudara BR dan saudara KS melakukan pembiaran serta lalai dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pekerjaan bawahannya, yaitu saudara SBT.
Akhirnya hari senin tanggal 10 juli 2023 majelis hakim pengadilan negeri lamongan membacakan putusan:
MENGADILI:
Dalam eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat 2 dan Tergugat 3;
Dalam pokok perkara:
Mengabulkan gugatan yang dilayangkan lebih ansor lamongan. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Para Tergugat (Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3) untuk bertanggung jawab dan membayar kerugian baik materiil maupun immateriil secara tanggung renteng kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan jumlah kerugian materiil sebesar Rp. 458.200.000,- (Empat ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) Dan kerugian immateriil sebesar Rp. 540.000.000,- (Lima ratus empat puluh juta rupiah). (**/Red)





















