Sabtu, Januari 17, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Deportasi WNA Ternyata tidak Gampang, Ini Penjelasan Imigrasi Ngurah Rai, Bali

Deportasi WNA Ternyata tidak Gampang, Ini Penjelasan Imigrasi Ngurah Rai, Bali

by jurnalis
9 Mei 2023
in Birokrasi
Deportasi WNA Ternyata tidak Gampang, Ini Penjelasan Imigrasi Ngurah Rai, Bali

Kabar1News.com – Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Sanksi deportasi dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan beragam alasan, seperti overstay, melakukan kegiatan yang berbahaya.

Untuk diketahui, ternyata proses Pendeportasian terhadap WNA itu membutuhkan waktu yang lama tidak segampang ucapan kata namun ada hal yang mesti di perhatikan. Hal tersebut seperti yang dikatakan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gilang Danurdara pada, Senin (8/5/2023).

Gilang menuturkan, proses pemeriksaan yang dilakukan Imigrasi terhadap warga negara asing (WNA) yang bermasalah. Pertama, adalah mengumpulkan informasi tentang aktivitas WNA tersebut, setelah semuanya dapat kemudian tim akan mengamankan paspor dari yang bersangkutan, lalu WNA tersebut disuruh menghadap ke kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan.

Seandainya yang bersangkutan tidak Koperatif kata Gilang, maka Tim Imigrasi akan membawa ke kantor saat itu juga, setelah WNA menghadap ke kantor pihak Imigrasi akan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), kemudian setelah buktinya terkumpul maka tim pemeriksaan akan limpahkan ke pimpinan untuk dilakukan deportasi.

“Biasanya kita cari dulu informasi WNA tersebut, kemudian kita kumpulkan tim untuk mengamankan yang bersangkutan, kemudian kita melakukan dengan humanis dengan cara mengambil paspor kemudian yang bersangkutan diperintahkan menghadap ke kantor, kalau tidak Koperatif kita bawa langsung ke kantor, kemudian sesampai di kantor tim imigrasi melakukan BAP terlebih dahulu, kemudian setelah buktinya terkumpul langsung kita limpahkan ke pimpinan untuk di deportasi,” ujar Gilang.

Selain itu, Gilang mengatakan saat melakukan deportasi Imigrasi juga harus menyampaikan ke kedutaan yang bersangkutan tidak semata- mata melakukan deportasi tetapi lebih dari pada itu ada langkah yang perlu harus dijaga bersama.

” Kita beritahukan ke kedutaan, bahwa ada warganya yang akan kita Deportasi,” ucapnya.

Sementara saat melakukan penyelidikan kata Gilang, bahwa prosesnya membutuhkan waktu yang sangat lama antara dua sampai tiga hari, untuk memastikan bahwa WNA tersebut betul melanggar aturan.

“Seumpamanya aduan melalui instagram atau apa pun, nanti orang yang disebutkan namanya, itu orangnya benar ngk ada di sana. Jadi, memang proses penyelidikan itu sampai dua atau tiga hari, itu kalau sudah jelas,” tuturnya.

Gilang menambahkan, meskipun mengalami hambatan terutama WNA yang viral melalui Instagram saat melakukan penyelidikan, namun sejauh ini imigrasi tetap bekerja sampai WNA itu ada.

“Tidak membutuhkan foto paspor tetapi nama lengkap ajalah kita bisa dapat. Faktor hambatannya saat WNA itu viral melalui instagram,” tutupnya.

Tags: Keimigrasian

Related Posts

Begini Cara Mengurus KIA di Dinas Dukcapil Bojonegoro
Birokrasi

Begini Cara Mengurus KIA di Dinas Dukcapil Bojonegoro

16 Januari 2026
Dinsos Bojonegoro Buka Layanan Call Center Stiker “Miskin”
Birokrasi

Dinsos Bojonegoro Buka Layanan Call Center Stiker “Miskin”

13 Januari 2026
Sekda Budi Wiyana Tekankan Arah Kebijakan Pemkab Tuban
Birokrasi

Sekda Budi Wiyana Tekankan Arah Kebijakan Pemkab Tuban

6 Januari 2026
DP3AKB Bojonegoro Siapkan Layanan Pengaduan “Lapor Kepenak Bro”
Birokrasi

DP3AKB Bojonegoro Siapkan Layanan Pengaduan “Lapor Kepenak Bro”

6 Januari 2026
TKPKD Rakor, Wabup Bojonegoro Tekankan Pentingnya Validitas Data
Birokrasi

TKPKD Rakor, Wabup Bojonegoro Tekankan Pentingnya Validitas Data

26 Desember 2025
Bupati Wahono Serahkan SK Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK
Birokrasi

Bupati Wahono Serahkan SK Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK

20 Desember 2025
Bupati Wahono: Perda KTR Bukan Larangan Merokok
Birokrasi

Bupati Wahono: Perda KTR Bukan Larangan Merokok

17 Desember 2025
Tuban Dinobatkan Kabupaten Terbaik dalam Pemanfaatan Data Pendidikan
Birokrasi

Tuban Dinobatkan Kabupaten Terbaik dalam Pemanfaatan Data Pendidikan

17 Desember 2025
Pemkab Bojonegoro Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup di Malowopati
Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup di Malowopati

16 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.