Bali, Kabar1News.com – Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar kembali melakukan Deportasi terhadap kedua warga negara asing asal Rusia dan Australia.
Kedua warga negara asing (WNA) berinisial JDA (47) dari Australia dan SS (20) asal Rusia ini telah melanggar aturan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.
WNA berinisial JDA diperiksa berdasarkan surat terima dari kepolisian daerah Bali tentang pendeportasian.
Kemudian dari surat terima tersebut tim Imigrasi kelas 1 Denpasar langsung melakukan pemeriksaan terhadap JDA asal Australia.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa JDA ini masuk ke Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan izin tinggal kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Denpasar Tedy Riyandy pada, Selasa (14/3/23) mengatakan, JDA ini selain berlibur dan mengunjungi pacarnya di Bali, ia juga terdapat memakai 9 butir tablet warna putih yang diduga narkotik golongan satu.
“Saudara JDA mengaku kegiatan saat ini di Bali hanya berlibur dan mengunjungi pacarnya. Dan saudara JDA memiliki 9 butir tablet warna putih yang diduga mengandung narkotik golongan satu,” ujarnya.
Atas perbuatan JDA, maka yang bersangkutan dikenakan pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Kemudian yang bersangkutan akan di Deportasi malam ini.
“Mulai dari tadi malam telah kita amankan di kantor imigrasi Denpasar, dan atas perbuatan JDA maka dikenakan pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian kemudian akan dideportasi malam ini,” katanya.
Sementara SS (20) warga asal Rusia diamankan pada saat lagi stand up comedy di Bali. Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa saudara SS telah melanggar izin tinggal keimigrasian.
“SS ini kita ambil pada tanggal 8 Maret 2023 pada saat yang bersangkutan sedang melakukan stand up comedy di Confoncen center di Bali kemudian tim kami bergerak memeriksa dokumen terhadap SS dan ditemukan melanggar izin keimigrasian, yang bersangkutan ternyata bekerja sebagai Artis Comedy,” katanya.
Ia mengatakan, SS masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 7 Maret 2023 dengan izin tinggal sebagi sosial budaya atau B211. Dari hasil pengakuan SS bahwa ia ke Bali untuk berlibur, dan dalam beberapa kesempatan dirnya pernah tampil sebagai stand up comedy di sebuah acara.
“Saudara SS ini masuk melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan izin tinggal sebagi sosial budaya atau B211. Saudara SS mengaku ia di Bali untuk berlibur dan sempat beberapa kesempatan ia pernah tampil sebagai stand up comedy di sebuah acara,” tandasnya.
Kemudian atas perbuatan SS maka tim imigrasi langsung mengamankannya pada 8 Maret 2023 dan malam ini SS akan di Deportasi ke negaranya yaitu Rusia.
“Saudara SS diamankan pada tanggal 8 Maret 2023, saudara SS ini kita akan deportasi juga malam ini,” tutupnya.(D)





















