Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara berpendapat bahwa, seluruh sikap dan perilaku hakim harus dituntut menjaga kehormatan dan martabatnya dengan berpedoman pada kode etik yang telah ditentukan.
Kode etik menjadi pedoman bagi hakim dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Pelanggaran terhadap kode etik akan dikenakan sanksi bagi hakim yang bersangkutan.Tak tanggung-tanggung, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Berikut sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan kepada hakim yang melanggar kode etik.
Sanksi bagi hakim pelanggar kode etik
Sanksi atas pelanggaran kode etik hakim diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Ketentuan ini berlaku juga bagi seluruh hakim pada MA dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, termasuk hakim ad-hoc dan pengadilan pajak.
Ada tiga jenis sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, yaitu :
1. Sanksi ringan.
2. Sanksi sedang.
3. Sanksi berat.
Tingkat dan jenis sanksi akan diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang, tingkat keseriusan dan akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
Adapun sanksi ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara sanksi sedang meliputi :
penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun,
penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, non-palu (tidak menyidangkan perkara) paling lama enam bulan, mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, atau pembatalan atau penangguhan promosi.
Sedangkan untuk sanksi berat terdiri dari :
Pembebasan dari jabatan, non-palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun, penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, atau pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, bagi hakim yang diusulkan untuk dijatuhi pemberhentian tetap dan pembelaan dirinya telah ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim, akan dikenakan pemberhentian sementara berdasarkan keputusan Ketua MA.
Sanksi-sanksi ini berlaku untuk hakim karir pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Sementara untuk hakim di lingkungan peradilan militer, penjatuhan sanksi diberikan dengan memperhatikan peraturan disiplin yang berlaku bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Jenis sanksi berbeda juga akan diterapkan pada hakim ad hoc.
Sanksi untuk hakim ad hoc terdiri dari:
sanksi ringan berupa teguran tertulis,
sanksi sedang berupa non-palu paling lama enam bulan, dan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan hakim. Sanksi bagi hakim ad hoc ini sama dengan sanksi yang dijatuhkan untuk hakim agung yang melanggar kode etik.
Terkait sanksi yang telah dijatuhkan, Peraturan Bersama MA dan KY menegaskan, setiap hakim tidak dapat mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.
Referensi :
Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (**)
Pembahasan oleh Arthur Noija, S.H. Ketua Umum DPP Peduli Nusantara Tunggal di Jakarta.





















