Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Ini Dasar Hukum CSR dan Peraturan Undang-Undang TJSL.

Ini Dasar Hukum CSR dan Peraturan Undang-Undang TJSL.

by jurnalis
29 Desember 2022
in HUKUM, ORGANISASI
Arti dan makna DIALEKTIKA

Dok@2022(istimewa)

Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa, Sudah menjadi kewajiban bagi sebuah perusahaan baik itu perseroan maupun BUMN untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau juga bisa disebut sebagai TJSL. Melalui CSR ini, perusahaan ikut membantu dan mengembangkan masyarakat setempat dari berbagai aspek. Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat umum yaitu : 1. Apakah program CSR ini wajib dilaksanakan ?? ; 2.Apakah ada dasar hukum CSR yang bisa digunakan sebagai acuan ??

Berikut Penjelasan tentang hal ini, ada 5 Undang-Undang CSR di Indonesia :

1. Dasar Hukum CSR yang Pertama yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)

2. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diatur dalam Pasal 74 UUPT dan penjelasannya.

Pengaturan ini berlaku untuk perseroan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPT, Perseroan (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

TJSL sendiri menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

A). Hal-hal yang diatur dalam Pasal 74 UUPT pada dasarnya mengenai hal-hal seperti:

– TJSL wajib untuk perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.  Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.

Sementara perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

TJSL merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

– Mengenai sanksi, dikatakan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

B). Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”)
Undang-Undang ini mengatur tentang bagaimana penanam modal yang wajib melaksanakan TJSL.

C). Pasal 15 huruf b UU 25/2007 diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL. Dalam hal ini yang dimaksud dengan TJSL adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

D). Pasal 1 angka 4 UU 25/2007 mengatur yang dimaksud dengan penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing.

Apabila penanam modal tidak menjalankan TJSl sebagai bentuk kewajibannya maka dapat dikenai sanksi administratif berupa:

A).Peringatan tertulis,
B).Pembatasan kegiatan usaha,
C).Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
D).Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

3. Dasar Hukum Berikutnya adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009) Berdasarkan Pasal 68 UU 32/2009, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban :

Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (“Permen BUMN 5/2007”).

Selain Undang-Undang di atas, peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Perseroan Terbuka.

Menurut Pasal 2 Permen BUMN 5/2007, Persero dan Perum wajib melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sedangkan Persero Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dengan berpedoman pada Permen BUMN 5/2007 yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

5. Undang-Undang No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”).

Kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana wajib memuat ketentuan-ketentuan pokok yang salah satunya adalah ketentuan mengenai pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat (Pasal 11 ayat (3) huruf p UU 22/2001).

Selain itu, Pasal 40 ayat (5) UU 22/2001 juga dikatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi (kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir) ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

Lima dasar hukum CSR di Indonesia yang menunjukkan bahwasanya perusahaan wajib untuk turut membangun dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. (**)

Pembahasan oleh Arthur Noija,S.H Ketua DPP Peduli Nusantara Tunggal Jakarta

Tags: CSRdan Peraturan Undang-UndangIni Dasar HukumNEWSPerkumpulan Peduli Nusantara TunggalTJSL.

Related Posts

PJI Rokan Hulu Dikukuhkan, Pemda Harap Pers Tetap Kritis dan Profesional
ORGANISASI

PJI Rokan Hulu Dikukuhkan, Pemda Harap Pers Tetap Kritis dan Profesional

14 Januari 2026
HPN 2026, PWI Jatim Gelar Lomba Jurnalistik Tulis dan Foto
EVENT

HPN 2026, PWI Jatim Gelar Lomba Jurnalistik Tulis dan Foto

14 Januari 2026
Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan
AGRO SEKTOR

Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan

30 Desember 2025
Bupati Wahono Dukung Perjuangan IPHI Bojonegoro Jaga Nilai Kemabruran Haji
ORGANISASI

Bupati Wahono Dukung Perjuangan IPHI Bojonegoro Jaga Nilai Kemabruran Haji

26 Desember 2025
PJI Bojonegoro Gathering ke Pacet, Evaluasi Kinerja dan Silaturahmi
ORGANISASI

PJI Bojonegoro Gathering ke Pacet, Evaluasi Kinerja dan Silaturahmi

21 Desember 2025
Diklat Insan Pers Bela Negara, Pers Adalah Garda Terdepan Informasi Kebangsaan
Bela Negara

Diklat Insan Pers Bela Negara, Pers Adalah Garda Terdepan Informasi Kebangsaan

17 Desember 2025
TP PKK Bojonegoro Rakerda, Cantika Wahono Ajak Kader Terus Berinovasi
ORGANISASI

TP PKK Bojonegoro Rakerda, Cantika Wahono Ajak Kader Terus Berinovasi

13 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.