Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Eksekusi Lahan Seluas 1.800 Meter Dibatalkan, Ini Alasannya

Eksekusi Lahan Seluas 1.800 Meter Dibatalkan, Ini Alasannya

by jurnalis
15 Desember 2022
in PERISTIWA
Eksekusi Lahan Seluas 1.800 Meter Dibatalkan, Ini Alasannya

Eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi Termohon Siswantoro di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro batal dilaksanakan, Kamis (15/12/2022).

Bojonegoro, Kabar1News.com – Eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi Termohon Siswantoro di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro batal dilaksanakan, Kamis (15/12/2022).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si melalui Kabag Ops, Kompol Yusis Budi Krismanto mengatakan penundaan atau pembatalan eksekusi tersebut setelah melihat kondisi di lapangan banyak warga yang melaksanakan penolakan terhadap eksekusi yang akan dilakukan oleh Juru Sita PN Bojonegoro. Lahan tersebut sudah dilelang dan dimenangkan oleh Pemohon eksekusi salah satu bank di Bojonegoro. Batalnya eksekusi akibat adanya penolakan dari Termohon, Siswantoro.

Termohon melalui kuasa hukumnya mengajukan penundaan eksekusi karena masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh ahli waris terhadap obyek yang akan dilakukan Eksekusi Pengosongan obyek yang terdaftar dalam Perkara Nomor 45/Pdt Bth/2022/PN.Bjn. di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Demi keamanan dan kejadian yang tidak diinginkan, sementara pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro, Pemohon dan Termohon masih dilakukan mediasi oleh pihak Kepolisian di Balai Desa Hargomulyo,” ucap Kabag Ops.

Pihaknya juga menjelaskan dalam pengamanan eksekusi ini Polres Bojonegoro menerjunkan 145 personel dari Polres Bojonegoro dan Polsek rayon. Disamping itu, juga di back up dari Koramil dan Satpol PP Kecamatan Kedewan. (HmsResBjn/red)

Tags: Eksekusi Lahan Seluas 1.800 Meter DibatalkanIni AlasannyaNEWS

Related Posts

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Buntut Kebakaran Kantor PT Jaya Etika Beton di Bojonegoro, Aparat Curigai BBM Bersubsidi
PERISTIWA

Buntut Kebakaran Kantor PT Jaya Etika Beton di Bojonegoro, Aparat Curigai BBM Bersubsidi

12 Januari 2026
Mantan Kasun Desa Tamanprijek Dilaporkan ke Kejari Lamongan
PERISTIWA

Mantan Kasun Desa Tamanprijek Dilaporkan ke Kejari Lamongan

30 Desember 2025
Wabup Tuban Kunjungi Warga Terdampak Angin Kencang, BPBD Diminta Gercep
PERISTIWA

Wabup Tuban Kunjungi Warga Terdampak Angin Kencang, BPBD Diminta Gercep

11 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
Kades Diminta Waspada, Nomor Ini Bukan Milik Kasi Intel Kejari Bojonegoro
PERISTIWA

Kades Diminta Waspada, Nomor Ini Bukan Milik Kasi Intel Kejari Bojonegoro

2 Desember 2025
Berawal dari Tilang, Kokain, Ganja hingga Samurai Milik WNA Prancis Berhasil Diungkap Polres Badung
PERISTIWA

Berawal dari Tilang, Kokain, Ganja hingga Samurai Milik WNA Prancis Berhasil Diungkap Polres Badung

1 Desember 2025
Truk Pasir Lalu-lalang di Jalan Desa, Warga Kemamang Resah
PERISTIWA

Truk Pasir Lalu-lalang di Jalan Desa, Warga Kemamang Resah

29 November 2025
Ternyata Ini Alasan Warga Tuban Lapor ke Propam Polda Jatim
PERISTIWA

Ternyata Ini Alasan Warga Tuban Lapor ke Propam Polda Jatim

27 November 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.