Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » LPN (Lembaga Peduli Nusantara) Desak Pemerintah Bentuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Mafia Tanah

LPN (Lembaga Peduli Nusantara) Desak Pemerintah Bentuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Mafia Tanah

by jurnalis
25 Desember 2021
in HUKUM, Nasional, ORGANISASI
LPN (Lembaga Peduli Nusantara) Desak Pemerintah Bentuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Mafia Tanah

Jakarta, kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,praktik mafia tanah makin marak yang sangat merugikan masyarakat dan pemerintah. Persoalan ini mendapat perhatian serius Presiden Jokowi dan sejumlah lembaga terkait. Bahkan, Presiden Jokowi telah menekankan agar pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan memerintahkan aparat penegak hukum bertindak tegas.

Praktik mafia tanah mencederai semangat luhur bangsa Indonesia. Dia menyebut Pasal 33 ayat (3) UUD RI Tahun 1945 memandatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Praktik mafia tanah tergolong kriminal dan kasusnya tidak mudah diungkap.

Praktik mafia tanah ini merugikan masyarakat dan pemerintah. Contohnya mengeksploitasi atau merusak sumber daya nonfisik, pembangunan berkelanjutan, kualitas kehidupan, dan merusak kepercayaan masyarakat. “Daya rusak mafia tanah ini sama seperti korupsi,”

Modus yang digunakan mafia tanah antara lain, menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan; pemalsuan warkah; pemberian keterangan palsu; pemalsuan surat; jual beli fiktif; penipuan atau penggelapan; sewa menyewa; menggugat kepemilikan tanah dan menguasai tanah dengan cara ilegal.

Melihat instrumen hukum pidana bisa digunakan untuk menjerat mafia tanah, misalnya delik pemalsuan, penggelapan dan penipuan serta penyertaan dan pembantuan seperti diatur Pasal 263, 266, 372, dan 378 jo Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.

Membutuhkan kerja sama dan komitmen yang kuat dari berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam penanganan kasus mafia tanah, seperti ATR/BPN, kepolisian, dan kejaksaan. Selain itu, aparat penegak hukum harus memiliki integritas yang tinggi.

Kualitas penegakan hukum ditentukan oleh kualitas orang yang menegakan hukum itu sendiri.

Oleh karena itu integritas aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memberantas mafia tanah.

kejahatan mafia tanah tidak mudah diungkap, penanganannya harus menggunakan cara yang luar biasa (extra ordinary).

Aparat harus diberikan fasilitas dan kewenangan yang memadai.
Selain itu, perlu didukung oleh regulasi yang baik.

Karena itu, pemerintah dan DPR untuk merumuskan pembentukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Mafia Tanah.

Ketentuan pidana yang diatur bisa mengadopsi dari KUHP dan UU terkait lainnya. Ini karena modus mafia tanah dan tipologinya sangat banyak.

UU Pemberantasan Tindak Pidana Mafia Tanah ini sebagai bentuk respon terhadap dinamika yang terjadi di masyarakat dimana kasus kejahatan yang dilakukan mafia tanah semakin berkembang. Tidak menutup kemungkinan juga untuk dibentuk pengadilan bersifat ad hoc untuk menangani perkara mafia tanah.

Berdasarkan hasil investigasi team dilapangan bahwa Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, modus paling banyak dilakukan dalam kejahatan di bidang pertanahan yakni :
1. Pemalsuan dokumen, (66 persen), 2.Penggelapan dan penipuan (16 persen).
3. Okupasi ilegal (11 persen).

Kewenangan ATR/BPN dalam menyelesaikan sengketa pertanahan terutama penyidikan kejahatan di bidang pertanahan sifatnya sangat terbatas.

Oleh karena itu, ATR/BPN membutuhkan lembaga lain untuk memberantas mafia tanah.

Didalam menangani kasus pidana terkait mafia tanah, ATR/BPN bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.

Modus kejahatan yang dilakukan mafia tanah bentuknya beragam, seperti pemalsuan tanda hak atas tanah. Dengan modal dokumen palsu itu mafia tanah mengklaim kepemilikan bidang tanah tertentu.

Di wilayah Banten dan Bekasi ditemukan ada pelaku yang memproduksi girik baru dengan stempel asli dan pelakunya merupakan mantan pegawai pajak.

Mafia tanah tak segan untuk menggugat pidana pemilik tanah asli jika klaim mereka atas tanah dipersoalkan.

Ada juga modus mafia tanah untuk mencari legalitas di pengadilan.

Mafia tanah menggunakan pengadilan untuk memutus agar mereka legal memiliki bidang tanah. Dengan berbagai Cara dengan berpura-pura mengajukan gugatan perdata. Padahal pihak penggugat dan tergugat adalah kelompok mafia tanah itu sendiri.

Mereka menggunakan dokumen palsu, contohnya, girik atau eigendom verponding.

Didalam tuntutannya penggugat meminta agar ditetapkan sebagai pemilik yang sah atas tanah yang diklaim tersebut.

Jika amar putusan mengabulkan gugatan, maka putusan ini dijadikan sarana untuk mengeksekusi. Putusan itu juga digunakan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.(**)

Pembahasan oleh Dewan Pimpinan LPN Jakarta : Arthur Noija, S.H

Related Posts

PJI Rokan Hulu Dikukuhkan, Pemda Harap Pers Tetap Kritis dan Profesional
ORGANISASI

PJI Rokan Hulu Dikukuhkan, Pemda Harap Pers Tetap Kritis dan Profesional

14 Januari 2026
HPN 2026, PWI Jatim Gelar Lomba Jurnalistik Tulis dan Foto
EVENT

HPN 2026, PWI Jatim Gelar Lomba Jurnalistik Tulis dan Foto

14 Januari 2026
Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan
AGRO SEKTOR

Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan

30 Desember 2025
Bupati Wahono Dukung Perjuangan IPHI Bojonegoro Jaga Nilai Kemabruran Haji
ORGANISASI

Bupati Wahono Dukung Perjuangan IPHI Bojonegoro Jaga Nilai Kemabruran Haji

26 Desember 2025
PJI Bojonegoro Gathering ke Pacet, Evaluasi Kinerja dan Silaturahmi
ORGANISASI

PJI Bojonegoro Gathering ke Pacet, Evaluasi Kinerja dan Silaturahmi

21 Desember 2025
Diklat Insan Pers Bela Negara, Pers Adalah Garda Terdepan Informasi Kebangsaan
Bela Negara

Diklat Insan Pers Bela Negara, Pers Adalah Garda Terdepan Informasi Kebangsaan

17 Desember 2025
TP PKK Bojonegoro Rakerda, Cantika Wahono Ajak Kader Terus Berinovasi
ORGANISASI

TP PKK Bojonegoro Rakerda, Cantika Wahono Ajak Kader Terus Berinovasi

13 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.