Minggu, Maret 8, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » 199 BB Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Badung

199 BB Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Badung

by jurnalis
3 Juli 2025
in HUKUM
199 BB Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Badung

199 BB Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Badung.

Badung, Kabar1News.com – Sebanyak 199 barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada, Rabu (2/7/25.

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang ditangani sejak November 2024 hingga Juni 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Badung dengan cara dibakar dan dihancurkan.

Serta disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Wakil Ketua III DPRD Badung, Kapolres Badung, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung, dan instansi terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik terhadap penanganan perkara yang telah inkracht.

“Ini juga untuk menjawab berbagai pertanyaan ke mana barang bukti itu. Jadi kami musnahkan hari ini atas perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, dari bulan November 2024 sampai bulan Juni 2025,” ujar Sutrisno.

Dari 199 perkara, mayoritas merupakan kasus tindak pidana narkotika, yaitu sebanyak 102 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan dalam kasus-kasus ini diantaranya,Ganja 12.061 gram,
Ekstasi 3.745,19 gram, Sabu-sabu 1.113,93 gram,Kokain 332,02 gram, Psikotropika (obat koplo) 5.371,49 gram.

Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti pendukung lainnya seperti handphone berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, alat hisap sabu (bong), serta peralatan laboratorium narkoba.

“Termasuk peralatan lab narkoba di Canggu yang kami sita dalam pengungkapan kasus pada 2 Mei 2024 lalu,” jelas Sutrisno.

Sementara itu, 97 perkara lainnya berasal dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan negara, ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan dalam kelompok ini meliputi senjata tajam, dokumen, pakaian, dan handphone berbagai merek.

Kejari Badung menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional.

“Kami pastikan setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Sutrisno. (*/D)

Tags: 199 BBBadungDimusnahkanKejariNEWSPidana.TindakUmum

Related Posts

Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa
HUKUM

Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa

4 Maret 2026
Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok dengan Keadilan Restoratif
HUKUM

Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok dengan Keadilan Restoratif

4 Maret 2026
Pura Dalem Balangan Laporkan 12 Pengacara Eks Kepala BPN Bali ke Polda Bali
Daerah

Pura Dalem Balangan Laporkan 12 Pengacara Eks Kepala BPN Bali ke Polda Bali

4 Maret 2026
Tiga LSM Laporkan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra ke Polda Bali
Daerah

Tiga LSM Laporkan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra ke Polda Bali

1 Maret 2026
Kuasa Hukum Eks Camat Padangan Bantah Kliennya Nikmati Dana Rp1,2 Miliar
HUKUM

Kuasa Hukum Eks Camat Padangan Bantah Kliennya Nikmati Dana Rp1,2 Miliar

25 Februari 2026
Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Pembangunan Hotel di Canggu
HUKUM

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Pembangunan Hotel di Canggu

23 Februari 2026
Pansus TRAP Panggil Manajemen BTID Bali, Ini Sebabnya
HUKUM

Pansus TRAP Panggil Manajemen BTID Bali, Ini Sebabnya

23 Februari 2026
Harmaini Idris Hasibuan Ungkap Alasan Dibalik Penolakan Prapradilan Eks Kakanwil BPN Bali
HUKUM

Harmaini Idris Hasibuan Ungkap Alasan Dibalik Penolakan Prapradilan Eks Kakanwil BPN Bali

23 Februari 2026
Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Minta Register Perda ASKP Diterbitkan
HUKUM

Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Minta Register Perda ASKP Diterbitkan

21 Februari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.