Bali,Kabar1News.com — Usai menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas II B Singaraja. WNA asal Belanda berinisial MJVDB (50) tahun dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan Menyampaikan, MJVDB adalah sorang WNA eks Narapidana kasus pidana narkoba.
“WNA ini ada eks narapidana kasus Pidana Narkoba Pasal 127 (1) Huruf A Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 30/PID.SUS/2023/PN SGR tanggal 21 Juni 2023 dengan masa pidana 11 bulan,” ujarnya pada, Rabu (15/11/2023).
Ia menambahkan, WNA asal Belanda tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772.
“Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI73 dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda, ” kata Hendra.
Hendra menerangkan, Pendeportasian terhadap WNA tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Keimigrasian.
“Yang berbunyi Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Hal ini, kata Hendra, merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Disamping itu demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan aktivitas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.