Warga Pringgoboyo Bertanya, Kapolsek Maduran Menjawab.
Lamongan , Kabar1news.com – Sapa Warga Pringgoboyo, Polsek Maduran Polres Lamongan menggelar Jumat Curhat di Balai Desa Pringgoboyo Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur. Jumat (8/9/2023) pagi.
Sejumlah tokoh pemuda, tokoh masyarakat serta kader desa yang hadir melontarkan berbagai pertanyaan diantaranya;
1. Apakah setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan kekeluargaan?
2. Apa saja hukum pidana UU ITE?
3. Apa saja contoh-contoh perbuatan pelecehan seksual terhadap perempuan?
4. Bagaimana cara melaporkan penipuan online?
5. Apabila ada permasalahan di desa selaku masyarakat.
Dikesempatan ini, Kapolsek Maduran, Iptu Sudianto menjawab, dalam upaya penyelesaian masalah di masyarakat, menurut Kapolsek, tidaklah semua harus melalui proses hukum yang harus berakhir di Pengadilan, berdasarkan pertimbangan baik itu secara etika, budaya, aspek hukum, analisa serta rasa keadilan itu sendiri berdasarkan kacamata sosial yang ada di masyarakat dapat diselesaikan dengan cara mufakat. Salah satu fungsi Binmas yang ada di Kepolisian yang dikedepankan ialah dapat berperan membantu penyelesaian masalah yang ada di masyarakat.
“Yakni dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas/Polmas sebagai ujung tombak Kepolisian yang bertugas membantu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di desa binaannya. Penyelesaian permasalahan dalam istilah Kepolisian yakni Problem solving, yang merupakan satu istilah yang selalu dipergunakan oleh bhabinkamtibmas/Polmas dalam setiap menyelesaikan masalah yang ada dimasyarakat, yang mana penyelesaian masalah tersebut merupakan permasalahan ringan (tipiring) seperti halnya Keributan rumah tangga, selisih paham, perbatasan sengketa batas tanah dan lain-lain,” paparnya.
Kapolsek menjelaskan, untuk UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
“Contoh yang dilarang adalah menyebarkan video asusila
melanggar UU ITE yang bunyinya, orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE,” jelasnya.
Sementara, Judi Online kata Kapolsek melanggar
Pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian.
“Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), “kata Iptu Sudianto.
Iptu Sudianto menegaskan, terkait Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.
“Untuk Pemerasan dan Pengancaman Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan, berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan, Ujaran Kebencian ialah
orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE, hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sementara, Teror Online Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. Pasal ini bakal menjerat setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” jlentrehnya.
Masih Kapolsek, kata dia, mengenai kasus pelecehan seksual adalah ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (Rasa Susila) setempat adalah wajar. Namun bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual menurut Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal 414 s.d. 422 UU No.1 Tahun 2023.
“Contohnya, pelecehan gender atau yang lebih condong kepada perilaku seksis yang di dalamnya memuat penghinaan atau merendahkan salah satu gender. Dengan memberikan komentar menghina, lelucon cabul, bahkan gambar yang bertujuan untuk merendahkan salah satu gender, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual gender.
– Perilaku menggoda atau dimana terdapat ajakan untuk berbuat seksual yang dilakukan secara terus-menerus sehingga membuat korban merasa tidak nyaman dan terintimidasi. Misalnya, pelecehan verbal.
– Penyuapan Seksual atau perilaku meminta aktivitas seksual kepada korban secara terang-terangan atau halus dengan iming-iming atau janji imbalan setelah melakukan aktivitas seksual tersebut.
– Pemaksaan Seksual atau pemaksaan seksual bersamaan dengan ancaman jika permintaan aktivitas seksual tidak dituruti korban.
– Pelanggaran Seksual yang paling nyata dengan menyentuh, merasakan atau bahkan meraih secara paksa bagian seksual dari korbannya.
“Cara melaporkan penipuan online bisa dilakukan secara online pula atau langsung ke kantor polisi. Jadi, warga bisa segera melapor bila mengalami penipuan online ke situs-situs resmi pemerintah ataupun situs lainnya untuk mengecek berbagai informasi yang diperlukan.
-Siapkan bukti yang cukup dan akurat. Siapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video
– Datang ke kantor Polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat Polres untuk tindak pidana siber
– Menuju ruangan SPKT. Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas
– Komunikasi dengan petugas.
– Tunggu pemberitahuan selanjutnya,” ungkapnya.
Ia berpesan, kalau ada permasalahan di Desa bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di Desa atau kalau ada permasalahan yang besar bisa langsung datang ke Polsek Maduran yang siaga 24 jam atau menghubungi Petugas kepolisian yang kenal.
“Atau bisa melalui Kapolsek Maduran di no. Hp 08133039851,” tutupnya. (Imam)