Denpasar, Kabar1News.com -Menyalahgunakan izin tinggal, seorang WNA asal Italia berinisial AVC (38) di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI pada, Selasa (4/4/2023).
AVC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berawal dari video viralnya yang menawarkan workshop dan mengajar tarian Bali serta meditasi atau spiritual yang berkaitan dengan budaya Bali, pada 12 Maret 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa, ia merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor dan terbukti telah menyalahgunakan izin tinggalnya dengan berkegiatan yang tidak semestinya.
Atas perbuatannya, AVC dikenakan tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sore ini pukul 17.05 WIB yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute penerbangan Jakarta – Abu Dhabi – Perancis dengan dikawal secara ketat oleh petugas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.
Lebih lanjut, Tedy menyebutkan, bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia, khususnya Bali
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi pengaduan kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (hms/red).





















