Kamis, Agustus 11, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » UU ITE Serta Pencemaran Nama Baik Tidak Dapat Diwakilkan Untuk Melaporkan ke Polisi

UU ITE Serta Pencemaran Nama Baik Tidak Dapat Diwakilkan Untuk Melaporkan ke Polisi

by redaksi
20 Juni 2021
in HUKUM, Nasional, NEWS
UU ITE Serta Pencemaran Nama Baik Tidak Dapat Diwakilkan Untuk Melaporkan ke Polisi

Jakarta,Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, hanya korban pencemaran nama baik di media sosial yang bisa melapor ke kepolisian, karena tindak pidana ini merupakan delik aduan.

Pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh orang lain, kecuali pihak yang dirugikan, dalam hal ini korban.

Pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016, misalnya terkait dengan Pasal 27 Ayat (3), hanya korban yang dapat melapor ke kepolisian.

Pasal 27 Ayat (3) menyebut, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

jika melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat (2), orang lain bisa melaporkannya ke polisi karena pelanggaran terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan delik umum atau bukan delik khusus

contoh kasus SARA terkait dengan penghinaan terhadap agama tertentu yang terang-terangan dilakukan di muka umum, maka sebagai umat yang mengetahui atau berada di situ dapat melaporkan atas perbuatan SARA ke polisi.

Disebutkan dalam Pasal 28 Ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Apakah mereka yang mengetahui perbuatan pidana tetapi tidak segera melapor ke polisi bisa terkena sanksi pidana….

Bahwa delik umum tidak ada sanksi hukumannya.

contoh: kasus pembunuhan. Ketika ada peristiwa pidana ini, yang aktif adalah penegak hukum, sementara masyarakat yang melapor terkait dengan pembunuhan itu hanya membantu. Akan tetapi, kalau delik aduan, yang aktif adalah korban.(Arthur)

Related Posts

Bupati Lindra Berangkatkan Kontingen Pramuka Tuban Ikuti Jambore Nasional XI
Daerah

Bupati Lindra Berangkatkan Kontingen Pramuka Tuban Ikuti Jambore Nasional XI

11 Agustus 2022
Sukseskan Program DWP Pusat, DWP IAIN Kediri Ikuti Seminar Dan Silaturahmi Nasional
KESEHATAN

Sukseskan Program DWP Pusat, DWP IAIN Kediri Ikuti Seminar Dan Silaturahmi Nasional

11 Agustus 2022
Spirit Of Harmony, Open Ceremony Cabang Lomba Pesona PTKN 2022 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Nasional

Spirit Of Harmony, Open Ceremony Cabang Lomba Pesona PTKN 2022 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

10 Agustus 2022
SMK PGRI 3 Denpasar Dirikan Sanggar Tari Kembang Adnyana
Nasional

SMK PGRI 3 Denpasar Dirikan Sanggar Tari Kembang Adnyana

8 Agustus 2022
IPM Bojonegoro Diprediksi Capai Angka Tertinggi di 2024 ~
Daerah

IPM Bojonegoro Diprediksi Capai Angka Tertinggi di 2024 ~

8 Agustus 2022
54 Siswa Permadani di Wisuda, Mas Bupati Beri Apresiasi 
Daerah

54 Siswa Permadani di Wisuda, Mas Bupati Beri Apresiasi 

7 Agustus 2022
Junjung Sportivitas Dan Jalin Persahabatan, Rektor IAIN Kediri Terjunkan 22 Cabang Lomba Pesona
Nasional

Junjung Sportivitas Dan Jalin Persahabatan, Rektor IAIN Kediri Terjunkan 22 Cabang Lomba Pesona

7 Agustus 2022
Mas Lindra Buka Festival Selayang Plumpang ~
Daerah

Mas Lindra Buka Festival Selayang Plumpang ~

7 Agustus 2022
Mendunia, Wanar ‘Desa Sejuta Bonsai’ di Lamongan
AGRO SEKTOR

Mendunia, Wanar ‘Desa Sejuta Bonsai’ di Lamongan

7 Agustus 2022
Load More

Internal Corner :

Semangat Baru :

Trip With Podcast :

Hari Besar Nasional :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

CEM-BILAN :

Kategori Berita Lainnya :

Moers Toko Emas :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.