Sabtu, September 23, 2023
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas 

Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas 

Gerai Hukum Art dan Rekan

by redaksi
3 April 2021
in HUKUM
Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas 

Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa kami, berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Bentuk Putusan Pengadilan Dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan terdapat tiga bentuk putusan:

1. Putusan bebas.

2. Putusan lepas; dan

3. Putusan pemidanaan.

Putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”

Dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

Putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”

Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 352) bahwa yang melandasi putusan lepas, terletak pada kenyataan apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut, bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup hukum perdata atau adat.

Sedangkan Putusan Pemidanaan diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP, yaitu :

“Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.”

Apabila jika terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya maka pengadilan menjatuhkan pidana.

 

Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas.

Perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas adalah sebagai berikut :

Menurut Lilik Mulyadi dalam bukunya Hukum Acara Pidana (hal. 152-153), perbedaan antara putusan bebas dan lepas dapat ditinjau dari segi hukum pembuktian, yaitu :

Pada putusan bebas (vrijspraak) tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim.

Sedangkan, pada putusan lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang.

Selain berdasarkan pendapat dari Lilik Mulyadi sebagaimana dimaksud di atas, menurut kami, penjatuhan Putusan Bebas dan Putusan Lepas oleh seorang hakim atas pelaku suatu tindak pidana (yang unsur-unsur pasal yang didakwakan terbukti), dapat dibedakan dengan melihat ada atau tidak adanya alasan penghapus pidana (Strafuitsluitingsgronden), baik yang ada dalam undang-undang, misalnya alasan pembenar (contoh Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – “KUHP”) atau alasan pemaaf (contoh Pasal 44 KUHP), maupun yang ada di luar undang-undang (contoh: adanya izin).

Upaya Hukum Tehadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas.

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Upaya hukum terdiri dari:

1.Upaya hukum biasa

a.Banding ; dan

b.Kasasi.

 

2.Upaya hukum luar biasa

a.Kasasi Demi Kepentingan Hukum; dan

b.Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

 

Tidak semua upaya hukum dapat dilakukan terhadap semua putusan pengadilan, berikut rinciannya:

 

1.Banding

Dilakukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Tidak dapat dilakukan terhadap :

a.Putusan bebas.

b.Putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum; dan

c.Putusan pengadilan dalam acara cepat.

 

2.Kasasi

Dilakukan terhadap terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung. Tetapi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas.

 

3.Kasasi Demi Kepentingan hukum

Dapat dilakukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung).

 

4.Peninjauan Kembali

Dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas.

Tetapi kini terhadap putusan bebas dapat dilakukan kasasi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 melegalkan praktik pengajuan kasasi atas vonis bebas.

Atas putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali, namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo.

 

Dasar hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

Referensi :

Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.

Related Posts

Imigrasi Denpasar Tindak Tegas WNA Langgar Aturan.
Daerah

Imigrasi Denpasar Tindak Tegas WNA Langgar Aturan.

21 September 2023
Bedanya Buku Tanah & Sertifikat Tanah.
HUKUM

Bedanya Buku Tanah & Sertifikat Tanah.

14 September 2023
Pencerahan Hukum Mengenal IPO dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Daerah

Pencerahan Hukum Mengenal IPO dan Profesi Penunjang Pasar Modal

3 September 2023
Pengalihan Hak Tagih dengan Cessie.
HUKUM

Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perbankan.

29 Agustus 2023
Sembilan Warga Keturunan Jepang dan New Zealand Jalani Sidang Kewarganegaraan
HUKUM

Sembilan Warga Keturunan Jepang dan New Zealand Jalani Sidang Kewarganegaraan

29 Agustus 2023
Pengalihan Hak Tagih dengan Cessie.
HUKUM

Pengalihan Hak Tagih dengan Cessie.

28 Agustus 2023
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah pada Kasus Kredit Fiktif.
HUKUM

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah pada Kasus Kredit Fiktif.

22 Agustus 2023
Pahami Modus Kejahatan Terhadap Sertifikat Tanah.
HUKUM

Pahami Modus Kejahatan Terhadap Sertifikat Tanah.

17 Agustus 2023
LBH Anak Bangsa Mandiri Gelar Sosialisasi Sadar Hukum.
Daerah

LBH Anak Bangsa Mandiri Gelar Sosialisasi Sadar Hukum.

3 Agustus 2023
Load More

Info Publik Bali :

Unduh di Playstore :

Spesial Event :

Pasang Iklan :

Gempur Rokok Ilegal di Bojonegoro:

Chrysant Luxury House:

Spesial Tuban:

Info Bojonegoro:

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

Bela Negara :

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

X
<p

Download
Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.