Bali, Kabar1News.com – Guru memiliki peranan sangat strategis dalam mencerdaskan anak bangsa. Tugas guru tidak hanya sebatas menularkan ilmu pengetahuan kepada siswa tapi lebih dari itu ia harus profesional dan memiliki karakter yang patut ditiru dan diteladani. Karena itu Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi sebagai pendidik.
Kualifikasi akademik diperoleh melalui jenjang pendidikan tinggi berupa strata 1 (S1) atau bisa pula melalui program diploma empat, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru (PPG). Hal tersebut diungkapkan Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali, Dr. I Made Suarta, SH., M.Hum pada, Rabu (26/4/2023).
“Bahwa semua calon guru di Indonesia terutama di Bali harus memiliki keahlian khusus. Kalau ingin menjadi Guru harus sarjana pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan penyelenggaraan Program PPG Prajabatan adalah dalam rangka menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif dan memiliki karakter yang patut diteladani.
“Karena itu, idealnya seseorang yang mau jadi Guru harus bergelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) ditambah program 1 tahun Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan,” beber Suarta.
Di UPMI, kata Suarta lebih lanjut, ada FIP (Fakultas Ilmu Pendidikan) dan PPG, sehingga ketika lulusan FIP bergelar S.Pd., dia benar-benar siap lahir batin untuk menjadi Guru apabila ia mengambil Program PPG selama 1 tahun.
Dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) disebutkan bahwa Guru adalah suatu profesi. UUGD Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Penyiapan guru sebagai profesi dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 (PP No. 74) Tahun 2008 tentang Guru. Di samping Guru harus berkualifikasi S1, Guru harus memiliki sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. PP No. 74 tahun 2008 Pasal 2 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk merealisasikan amanah Undang-undang dalam rangka penyiapan Guru profesional, maka pemerintah menyiapkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam bentuk Program Studi PPG.
Program PPG di Indonesia sesuai amanah undang-undang baik UUGD maupun Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menganut model konsekutif atau berlapis. Pasal 17 (1) Undang-undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Program Studi PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi Guru agar menguasai kompetensi Guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Program Studi PPG diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan seperti, kekurangan jumlah Guru khususnya pada daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, distribusi tidak seimbang kualifikasi di bawah standar, Guru-guru yang kurang kompeten serta ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang ditempuh. Dan Program Studi PPG akan menghasilkan Guru-guru profesional.
“Dilihat dari UUGD yang turunannya PP 74 tahun 2008 maka UPMI siap untuk mendidik calon Guru prajabatan ini menjadi Guru profesional di masa mendatang,” tutup Suarta. (Rilis/Adv)





















