Rabu, Februari 18, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Toko Modern Tak Berizin Menjamur, Komisi B DPRD Bojonegoro Panggil 2 Dinas Terkait

Toko Modern Tak Berizin Menjamur, Komisi B DPRD Bojonegoro Panggil 2 Dinas Terkait

by jurnalis
8 Februari 2025
in LIPSUS
Toko Modern Tak Berizin Menjamur, Komisi B DPRD Bojonegoro Panggil 2 Dinas Terkait

Toko Modern Tak Berizin Menjamur, Komisi B DPRD Bojonegoro Panggil 2 Dinas Terkait

Bojonegoro, Kabar1News.com – Menjamurnya toko modern atau minimarket berjejaring beroperasi tanpa izin resmi di Bojonegoro kian meresahkan. DPRD Bojonegoro pun turun tangan, memanggil dua dinas terkait dalam rapat dengar pendapat untuk mengungkap sejauh mana pengawasan dilakukan, Selasa (04/02/2025).

Komisi B DPRD Bojonegoro, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan dipanggil untuk menjelaskan kondisi perizinan minimarket di daerah tersebut. Namun, yang terjadi justru mengejutkan, Dinas Perdagangan datang tanpa membawa data lengkap. Mereka hanya menyajikan data per kecamatan, bukan keseluruhan jumlah gerai yang memiliki izin sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021.

Kepala Dinas Perdagangan, Sukemi menjelaskan, selama ini pihaknya telah mengeluarkan 17 surat rekomendasi sebagai syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), “Dalam Perbup 48/2021, Dinas Perdagangan memiliki tugas memberikan rekomendasi sebagai lampiran rekom teknis bidang perdagangan untuk SIMBG,” jelasnya.

Sukemi menegaskan, rekomendasi yang diberikan pihaknya masih dalam batas kuota yang ditetapkan. “Nanti akan saya buktikan jika saya tidak merekomendasi di luar kuota, baik di dalam kota maupun di kecamatan,” tandasnya.

Sedangkan, Kepala DPMPTSP, Yusnita Liasari menegaskan, kuota izin untuk toko modern di kecamatan kota Bojonegoro sudah penuh, yakni sebanyak 19 gerai. “Data perizinan yang kami terbitkan sudah sesuai kuota. Untuk di kota ada 19 izin, dan secara keseluruhan di Kabupaten Bojonegoro sudah diterbitkan 74 izin dari total kuota 102,” terangnya.

Yusnita menekankan, toko modern masuk dalam kategori usaha berisiko rendah, sehingga tidak ada aturan yang membebani pelaku usaha dalam mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan, “Persyaratan PBG toko modern masuk dalam KBLI 47111 dengan risiko rendah. Jadi hanya dibutuhkan surat pernyataan dari pelaku usaha. Dalam Perbup Nomor 59 tidak ada surat rekomendasi yang mendasari terbitnya izin,” tambahnya.

Perbedaan pemahaman aturan antara dua OPD ini membuat DPRD semakin curiga, ada celah dalam pengawasan minimarket yang beroperasi di luar izin yang seharusnya. Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri menegaskan, pihaknya akan memanggil kembali seluruh OPD terkait serta perwakilan dari pihak toko modern untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.

“Adanya perbedaan pemahaman aturan ini akan kami tindak lanjuti dengan mengundang lagi pihak terkait, termasuk pemilik usaha. Selain itu, Satpol PP juga sudah bergerak dengan memberikan surat peringatan, tetapi saat kami tanyakan ke Dinas Perizinan dan Perdagangan, mereka mengaku tidak tahu,” kata Lasuri.

Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang mengungkapkan, sejauh ini sudah ada tujuh minimarket di Bojonegoro yang diberikan surat peringatan pertama. “Ada enam gerai di Kecamatan Kota Bojonegoro dan satu di Kecamatan Kapas yang berdekatan dengan kota telah kami beri surat peringatan pertama. Sisanya tersebar di kecamatan lain dan akan menyusul,” ungkapnya.

Dalam surat peringatan ini, pemilik usaha diberikan batas waktu untuk segera memenuhi persyaratan izin pendirian toko waralaba berjejaring. Satpol PP juga mencatat, di Kabupaten Bojonegoro terdapat 27 minimarket yang hingga kini belum mengantongi izin resmi. (*/Red)

Tags: Komisi B DPRD BojonegoroMenjamurNEWSPanggil 2 Dinas TerkaitTak BerizinToko Modern

Related Posts

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 205 Perkara, Narkotika Mendominasi
LIPSUS

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 205 Perkara, Narkotika Mendominasi

11 Februari 2026
Mensos RI Apresiasi Upaya Kabupaten Tuban Entaskan Kemiskinan
LIPSUS

Mensos RI Apresiasi Upaya Kabupaten Tuban Entaskan Kemiskinan

10 Februari 2026
Musrenbangcam Kanor 2026 Fokus Bahas Infrastruktur Pertanian, Dihadiri 3 Anggota DPRD Bojonegoro
Birokrasi

Musrenbangcam Kanor 2026 Fokus Bahas Infrastruktur Pertanian, Dihadiri 3 Anggota DPRD Bojonegoro

5 Februari 2026
Dispsial Fasilitasi Kunjungan Edukatif di Museum Bahari Yogyakarta
Bela Negara

Dispsial Fasilitasi Kunjungan Edukatif di Museum Bahari Yogyakarta

31 Januari 2026
Prabowo: Pendidikan Kunci Lepas dari Kemiskinan
Internasional

Prabowo: Pendidikan Kunci Lepas dari Kemiskinan

23 Januari 2026
Yayasan Patriot Bangsa Mandiri Luncurkan SPPG Tamantirto 2 Kasihan Bantul
LIPSUS

Yayasan Patriot Bangsa Mandiri Luncurkan SPPG Tamantirto 2 Kasihan Bantul

10 Januari 2026
Konjen Australia Kunjungi Tuban, Ada Apa?
LIPSUS

Konjen Australia Kunjungi Tuban, Ada Apa?

19 November 2025
Cantika Wahono Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025
LIPSUS

Cantika Wahono Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025

14 November 2025
Keren! Bojonegoro Jadi Tuan Rumah ASMOPSS ke-15 Tingkat Asia
LIPSUS

Keren! Bojonegoro Jadi Tuan Rumah ASMOPSS ke-15 Tingkat Asia

12 November 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Corner:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.