Bogor,Kabar1News.com – Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag mulai menindaklanjuti rencana peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Salah satu upaya yang dilakukan PKUB adalah menghimpun masukan dan saran dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, melalui Focus Group Discussion (FGD). FGD lintas K/L ini melibatkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala PKUB Setjen Kemenag Nifasi, Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Politik Kemendagri La Ode Ahmad, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kemenag Mudhofier, serta perwakilan Kemenko PMK, Staf Wakil Presiden, Staf Sekretariat Negara dan perwakilan Kemenko Polhukam.
Kepala PKUB Kemenag, Nifasri menjelaskan bahwa sesuai rencana awal, Pepres yang akan disusun diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam ikut meningkatkan kualitas kerukunan.
“Poin penting dalam Perpres nanti adalah menguatkan peran pemerintah daerah dan FKUB dalam memelihara dan merawat kerukunan umat beragama,” ujar Nifasri di Bogor, Selasa (2/3/2021).
FGD kali ini, bertujuan menghimpun masukan dan saran untuk penyiapan draft Perpres. Dalam penyusunan Perpres ini, Kemenag juga akan melibatkan para tokoh lintas agama, para pencetus PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006, kementerian/lembaga, FKUB dan pihak-pihak terkait yang berkompeten.
“Kegiatan ini menjadi penting untuk menjadi pijakan kita semua dalam merumuskan pembahasan selanjutnya,” tandas Nifasri.
Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kemendagri La Ode Ahmad mengatakan ada empat substansi yang akan diatur dalam rancangan Pepres, yaitu: pemeliharaan kerukunan umat beragama, kewenangan kepala daerah, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat berikut pengawasan.
“Kita perlu menyatukan frame dalam mendorong peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan ini jelas bertujuan untuk mempermudah umat beragama serta menguatkan pemberdayaan permerintah daerah dan FKUB,” kata La Ode.
Ia pun menegaskan, Kemendagri mendukung upaya Kemenag untuk meningkatkan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 menjadi Perpres sehingga dapat mengisi kekosongan hukum sesuai hirarki perundang-undangan.
“Pengaturan lebih lanjut dari Perpres dalam implementasi di deerah diatur dalam peraturan daerah,” tutupnya. (*KemanagRI)