Jumat, Mei 27, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Terkait Rancangan Perpres Kerukunan Umat Beragama, Kemenag Gali Masukan melalui Focus Group Discussion (FGD)

Terkait Rancangan Perpres Kerukunan Umat Beragama, Kemenag Gali Masukan melalui Focus Group Discussion (FGD)

by redaksi
3 Maret 2021
in Nasional
Terkait Rancangan Perpres Kerukunan Umat Beragama, Kemenag Gali Masukan melalui Focus Group Discussion (FGD)

Bogor,Kabar1News.com – Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag mulai menindaklanjuti rencana peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Salah satu upaya yang dilakukan PKUB adalah menghimpun masukan dan saran dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, melalui Focus Group Discussion (FGD). FGD lintas K/L ini melibatkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala PKUB Setjen Kemenag Nifasi, Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Politik Kemendagri La Ode Ahmad, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kemenag Mudhofier, serta perwakilan Kemenko PMK, Staf Wakil Presiden, Staf Sekretariat Negara dan perwakilan Kemenko Polhukam.

Kepala PKUB Kemenag, Nifasri menjelaskan bahwa sesuai rencana awal, Pepres yang akan disusun diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam ikut meningkatkan kualitas kerukunan.

“Poin penting dalam Perpres nanti adalah menguatkan peran pemerintah daerah dan FKUB dalam memelihara dan merawat kerukunan umat beragama,” ujar Nifasri di Bogor, Selasa (2/3/2021).

FGD kali ini, bertujuan menghimpun masukan dan saran untuk penyiapan draft Perpres. Dalam penyusunan Perpres ini, Kemenag juga akan melibatkan para tokoh lintas agama, para pencetus PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006, kementerian/lembaga, FKUB dan pihak-pihak terkait yang berkompeten.

“Kegiatan ini menjadi penting untuk menjadi pijakan kita semua dalam merumuskan pembahasan selanjutnya,” tandas Nifasri.

Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kemendagri La Ode Ahmad mengatakan ada empat substansi yang akan diatur dalam rancangan Pepres, yaitu: pemeliharaan kerukunan umat beragama, kewenangan kepala daerah, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat berikut pengawasan.

“Kita perlu menyatukan frame dalam mendorong peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan ini jelas bertujuan untuk mempermudah umat beragama serta menguatkan pemberdayaan permerintah daerah dan FKUB,” kata La Ode.

Ia pun menegaskan, Kemendagri mendukung upaya Kemenag untuk meningkatkan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 menjadi Perpres sehingga dapat mengisi kekosongan hukum sesuai hirarki perundang-undangan.

“Pengaturan lebih lanjut dari Perpres dalam implementasi di deerah diatur dalam peraturan daerah,” tutupnya. (*KemanagRI)

 

Related Posts

HIPMI Jatim Menyelenggarakan Rakerda XVI
Daerah

HIPMI Jatim Menyelenggarakan Rakerda XVI

17 Mei 2022
Harga Migor di Minimarket, Ada yang Masih Bertahan Rp 50 Ribuan
Nasional

Harga Migor di Minimarket, Ada yang Masih Bertahan Rp 50 Ribuan

22 April 2022
Peringatan Nuzulul Quran 1443 H, Ini Kata Kabareskrim Polri
Nasional

Peringatan Nuzulul Quran 1443 H, Ini Kata Kabareskrim Polri

18 April 2022
Indonesia Fashion Week 2022, Khanza Maryam Sungguhkan Brand Fashion Pelopor Scarf Instant Pertama Di Indonesia
EVENT

Indonesia Fashion Week 2022, Khanza Maryam Sungguhkan Brand Fashion Pelopor Scarf Instant Pertama Di Indonesia

17 April 2022
Perbedaan Alat Bukti Dan Barang Bukti
Nasional

Perbedaan Alat Bukti Dan Barang Bukti

12 April 2022
Jerat Pidana Bagi Pembuat Keterangan Palsu
Nasional

Jerat Pidana Bagi Pembuat Keterangan Palsu

10 April 2022
Sumpah Palsu & Pembuktiannya
Nasional

Sumpah Palsu & Pembuktiannya

10 April 2022
Akibat Hukum Bila Pihak Yang Tidak Beriktikad Baik Dalam Mediasi
Nasional

Akibat Hukum Bila Pihak Yang Tidak Beriktikad Baik Dalam Mediasi

6 April 2022
Presiden Akan Berikan BLT Minyak Goreng
Birokrasi

Presiden Akan Berikan BLT Minyak Goreng

5 April 2022
Load More

Hari Besar Nasional :

Moers Toko Emas :

Semangat Baru :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

Spesial Corner :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Kategori Berita Lainnya :

Fancy Skin With Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.