Oleh: *Arthur Noija, S.H
Penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Secara umum, tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan atau mengabaikan suatu keharusan yang diwajibkan oleh UU, yang apabila dilakukan atau diabaikan diancam dengan hukuman.
Penetapan status tersangka kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan kepada ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Secara garis besar, UU tersebut hanya mengatur syarat yang dinilai multi interpretasi yang harus dipenuhi untuk menetapkan status tersangka kepada seseorang yang diduga sebagai pelakunya.
Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun syarat-syarat yang dimaksud tidak terpenuhi, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan, sebagaimana putusan MK No.21/PUU-XII/2014, MK menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai objek praperadilan pada Pasal 77 KUHAP.
Pasal tersebut berbunyi, pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
Penetapan seseorang menjadi tersangka masih memiliki hak-hak sejak ia mulai diperiksa oleh penyelidik.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan yang cenderung negatif dan melanggar hukum, bukan berarti seorang tersangka dapat diperlakukan semena-mena dan melanggar hak-haknya.
Tersangka tetap diberikan hak-hak oleh KUHAP, salah satunya tersangka ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan martabat serta dinilai sebagai subjek bukan objek, yang mana perbuatan tindak pidananya lah yang menjadi objek pemeriksaan.
Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat, penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:
1.Keterangan saksi
2.Keterangan ahli
3.Surat
4.Petunjuk
5.Keterangan terdakwa
Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Berdasarkan bukti permulaan, seseorang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang bergantung kepada kualitas dan siapa yang memberikan pengertian tersebut, antara penyidik dengan tersangka atau kuasa hukumnya bisa saja saling berbeda.
Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka.
Keputusan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari sebuah proses hukum penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini.
Penyidik harus memiliki kriteria yang mampu mengidentifikasi dalam menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan sebuah tindak pidana dengan menggunakan ilmu hukum pidana. (*/Red)
Penulis adalah: *Gerai Hukum Art dan rekan.





















