Sabtu, Mei 28, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Surat Pernyataan Peminjaman Palsu dan Nama, Tanda Tangan Palsu

Surat Pernyataan Peminjaman Palsu dan Nama, Tanda Tangan Palsu

by jurnalis
19 Maret 2021
in HUKUM
Surat Pernyataan Peminjaman Palsu dan Nama, Tanda Tangan Palsu

Jakarta, Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & REkan berpendapat bahwa, tentang nama dan tanda tangan palsu dalam surat pernyataan peminjaman uang,

Mengenai pemalsuan nama, dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (hal. 261), kejahatan ini dinamakan “penipuan”.

Penipu itu pekerjaannya: Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang; maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, membujuknya itu dengan memakai: nama palsu atau keadaan palsu; atau akal cerdik (tipu muslihat); atau karangan perkataan bohong. Dari uraian tersebut di atas, tindakan memakai nama palsu dan membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Bahwa memakai nama palsu dalam surat pernyataan utang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.                                                                                                          Mengenai pemalsuan tanda tangan, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan :

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Berdasarkan isi pasal di atas menurut hemat kami bahwa pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan utang yang dapat mendatangkan suatu kerugian atas adanya tindakan pemalsuan surat tersebut, dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kemudian, untuk menentukan jerat hukum atas tindakan pemalsuan nama dan tanda tangan tersebut, hakim di pengadilan lah yang memiliki wewenang memutuskan pidana yang akan dijatuhkan terhadap seseorang yang telah terbukti memalsukan nama dan tanda tangan dalam suatu surat.(arthur)

Kunjungi juga websitenya : https://www.geraihukumartdanrekan.com/

Related Posts

Pemerintah Kota Blitar menggandeng Persadi SAI Kediri Raya memberi “Legal Reading Skill ke Pimpinan Daerah
Birokrasi

Pemerintah Kota Blitar menggandeng Persadi SAI Kediri Raya memberi “Legal Reading Skill ke Pimpinan Daerah

23 Maret 2022
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Shabu dan Ganja 9,2 Kg
HUKUM

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Shabu dan Ganja 9,2 Kg

23 Maret 2022
Minggu ke tiga Peradi SAI Kediri Raya mengadakan PKPA 2022 bersinergi dengan Universitas Kadiri Kota Kediri
HUKUM

Minggu ke tiga Peradi SAI Kediri Raya mengadakan PKPA 2022 bersinergi dengan Universitas Kadiri Kota Kediri

21 Maret 2022
Dapatkah Advokat Kebal dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik
HUKUM

Dapatkah Advokat Kebal dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik

27 Januari 2022
Buser Satresnarkoba Polres Kediri, amankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu
HUKUM

Buser Satresnarkoba Polres Kediri, amankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu

22 Januari 2022
Surat Kuasa Direksi Serta Pertanggungjawabanya
HUKUM

Kejahatan terhadap Perkawinan

20 Januari 2022
Institusi Polri Kembali Diuji Untuk Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Teluk Naga
HUKUM

Institusi Polri Kembali Diuji Untuk Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Teluk Naga

16 Januari 2022
Aspek & Implikasi Hukum Didalam Pendaftaran Tanah Serta Penertiban Sertifikat Hak-Hak atas Tanah
HUKUM

Saatnya Seniman Melek Hukum & Pahami Hukum Kontrak

16 Januari 2022
Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang viral
HUKUM

Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang viral

12 Januari 2022
Load More

Hari Besar Nasional :

Moers Toko Emas :

Semangat Baru :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

Spesial Corner :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Kategori Berita Lainnya :

Fancy Skin With Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.