Jakarta, Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & REkan berpendapat bahwa, tentang nama dan tanda tangan palsu dalam surat pernyataan peminjaman uang,
Mengenai pemalsuan nama, dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (hal. 261), kejahatan ini dinamakan “penipuan”.
Penipu itu pekerjaannya: Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang; maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, membujuknya itu dengan memakai: nama palsu atau keadaan palsu; atau akal cerdik (tipu muslihat); atau karangan perkataan bohong. Dari uraian tersebut di atas, tindakan memakai nama palsu dan membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Bahwa memakai nama palsu dalam surat pernyataan utang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Mengenai pemalsuan tanda tangan, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan :
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Berdasarkan isi pasal di atas menurut hemat kami bahwa pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan utang yang dapat mendatangkan suatu kerugian atas adanya tindakan pemalsuan surat tersebut, dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kemudian, untuk menentukan jerat hukum atas tindakan pemalsuan nama dan tanda tangan tersebut, hakim di pengadilan lah yang memiliki wewenang memutuskan pidana yang akan dijatuhkan terhadap seseorang yang telah terbukti memalsukan nama dan tanda tangan dalam suatu surat.(arthur)
Kunjungi juga websitenya : https://www.geraihukumartdanrekan.com/