Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Surat  Perintah Kerja (SPK) Sebagai Objek Jaminan Kredit

Surat  Perintah Kerja (SPK) Sebagai Objek Jaminan Kredit

by jurnalis
29 Desember 2022
in OPINI
Surat  Perintah Kerja (SPK) Sebagai Objek Jaminan Kredit

Dok@2022(istimewa)

Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat, Surat Perintah Kerja (SPK) mempunyai kegunaan yang sama dengan kontrak kerja yaitu untuk menunjukkan adanya hubungan antara pihak pengguna dan penyedia jasa.
Dengan adanya Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak kerja inilah yang nantinya akan menimbulkan suatu hak tagih penyedia jasa kepada pengguna jasa atas suatu pembayaran jika pengerjaan proyeknya telah selesai.
Hak tagih ini identik dengan piutang atas nama karena yang dapat menagih adalah orang yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
Hak tagih yang lahir dari Surat Perintah Kerja (SPK) ini dapat dijadikan sebagai jaminan utama dalam pemohonan kredit kepada bank yang pengikatannya dilakukan secara cessie atau dengan penegasan pelimpahan termijn proyekyang disertai dengan surat penyertaan.
Selain jaminan utama yang berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang melahirkan hak tagih, terdapat juga jaminan tambahan.
Jaminan tambahan digunakan untuk melunasi utang dari penyedia jasa kepada bank jika jaminan utama tidak dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut.
Adanya jaminan utama yang berupa hak tagih ditambah dengan jaminan tambahan yang dipersyaratkan oleh pihak bank menyebabkan kedudukan pihak bank sebagai kreditur preverent. Apabila debitor tidak bisa memenuhi prestasinya sebagaimana yang telah diperjanjikan sehingga menyebabkan terjadinya wanprestasi.
Wanprestasi dapat terjadi karenaperbuatan yang disengaja maupun tidak sengaja.
Ketika wanprestasi terjadi maka pihak bank akan berusaha agar penyedia jasa tetap dapat menyelesaikan proyeknya sehingga pelunasan utang debitor dapat diselesaikan melalui pengalihan hak tagih yang lahir dari Surat Perintah Kerja (SPK) antara penyedia jasa dengan pengguna jasa .
Apabila semua sudah dilakukan oleh pihak bank tetapi pihak penyedia jasa tetap tidak dapat menyelesaikan proyeknya sehingga pelunasan utang dengan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak dapat terlaksana maka pelunasan utang debitor dilakukan dengan mengeksekusi jaminan tambahan. (*)
Pembahasan oleh Arthur Noija, SH. Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta
Tags: NEWSSebagai Objek Jaminan KreditSurat  Perintah Kerja (SPK)

Related Posts

Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik
OPINI

Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik

10 Januari 2026
Investasi Rp 5 Miliar untuk Masa Depan Pangan Ngawi
OPINI

Investasi Rp 5 Miliar untuk Masa Depan Pangan Ngawi

7 Desember 2025
Utang Untuk Infrastruktur: Gaspol atau Boncos?
OPINI

Utang Untuk Infrastruktur: Gaspol atau Boncos?

4 Desember 2025
Himawan S Calon Ketua Umum IKA UPNVJ, untuk Kesuksesan Bersama dan Keterbukaan.
OPINI

Himawan S Calon Ketua Umum IKA UPNVJ, untuk Kesuksesan Bersama dan Keterbukaan.

6 Desember 2024
Ajakan Terhadap Pendakwah yang Lagi Viral (Miftah)
OPINI

Ajakan Terhadap Pendakwah yang Lagi Viral (Miftah)

5 Desember 2024
Alat Negara dalam Bidang Penegak Hukum Itu Harus Independen
OPINI

Alat Negara dalam Bidang Penegak Hukum Itu Harus Independen

2 Desember 2024
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
OPINI

Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto

16 November 2024
Prof Made Suarta: Pentingnya Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Bagi GEN Z
OPINI

Prof Made Suarta: Pentingnya Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Bagi GEN Z

12 November 2024
Tidak Tepat, Membandingkan Ilmu Ling Tien Kung dengan Organisasi Elteker
OPINI

Tidak Tepat, Membandingkan Ilmu Ling Tien Kung dengan Organisasi Elteker

7 November 2024
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.