Sabtu, September 23, 2023
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021, Tentang Kewenangan 1.062 Polsek Di Seluruh Indonesia

Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021, Tentang Kewenangan 1.062 Polsek Di Seluruh Indonesia

by redaksi
1 April 2021
in Nasional, POLRI
Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021, Tentang Kewenangan 1.062 Polsek Di Seluruh Indonesia

Jakarta, Kabar1News.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (***)

Related Posts

Moeldoko Kunjungi Pelabuhan Sanur Bali.
Nasional

Moeldoko Kunjungi Pelabuhan Sanur Bali.

22 September 2023
Jumat Curhat di Pangean, Kapolsek Maduran Ajak Masyarakat Cegah Karhutla.
POLRI

Jumat Curhat di Pangean, Kapolsek Maduran Ajak Masyarakat Cegah Karhutla.

22 September 2023
Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri, Wakapolri Bagikan 5000 Paket Sembako.
POLRI

Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri, Wakapolri Bagikan 5000 Paket Sembako.

21 September 2023
Panglima : Strategi Pertahanan Nusantara Adalah Perpaduan Strategi dari Ketiga Matra
Nasional

Panglima : Strategi Pertahanan Nusantara Adalah Perpaduan Strategi dari Ketiga Matra

21 September 2023
Bakamla RI Resmi Tutup Rakor Pengukuran Indeks Keamanan Laut Tahun 2023
Nasional

Bakamla RI Resmi Tutup Rakor Pengukuran Indeks Keamanan Laut Tahun 2023

21 September 2023
Satlantas Polres Bojonegoro Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Pelajar
PENDIDIKAN

Satlantas Polres Bojonegoro Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Pelajar

21 September 2023
Pangkogabwilhan II Apresiasi Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka HUT Ke-4 Kogabwilhan II Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
Nasional

Pangkogabwilhan II Apresiasi Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka HUT Ke-4 Kogabwilhan II Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

19 September 2023
Terkait Pernyataan “Piting”, Panglima TNI Sampaikan Permohonan Maaf
Nasional

Terkait Pernyataan “Piting”, Panglima TNI Sampaikan Permohonan Maaf

19 September 2023
Ajukan Diri Menjadi WNI, 19 WNA Ikuti Sidang Kewarganegaraan
Nasional

Ajukan Diri Menjadi WNI, 19 WNA Ikuti Sidang Kewarganegaraan

19 September 2023
Load More

Info Publik Bali :

Unduh di Playstore :

Spesial Event :

Pasang Iklan :

Gempur Rokok Ilegal di Bojonegoro:

Chrysant Luxury House:

Spesial Tuban:

Info Bojonegoro:

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

Bela Negara :

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

X
<p

Download
Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.