Jakarta, kabar1news.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani selama ini tidak pernah diisukan bakal direshuffle oleh Presiden Joko Widodo. Namun, kali ini ada permintaan dari pimpinan MPR RI agar Sri Mulyani dicopot dari jabatannya.
Sri Mulyani dianggap dinilai tidak menghargai MPR karena tidak menghadiri beberapa undangan rapat. Selain itu, anggaran MPR juga dipangkas. Demikian diungkapkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
“Kita minta Presiden memberhentikan dan mencopot Menteri Keuangan karena tidak etik dan tidak cakap dalam kinerjanya,” kata Fadel Muhammad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11).
Lantas, bagaimana respons Sri Mulyani terkait tudingan dan permintaan pencopotannya?
Menanggapi persoalan tersebut, Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya menjelaskan alasan ketidakhadiran dirinya dalam undangan rapat pembahasan anggaran dengan pimpinan MPR.
“Undangan dua kali 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga kehadiran di MPR diwakilkan Wamen. Tanggal 28 September 2021 bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN 2022 di mana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting. Rapat dengan MPR diputuskan ditunda,” ujarnya seperti dikutip kumparan, Rabu (1/12).
Mengenai pemangkasan anggaran MPR, Sri Mulyani menerangkan bahwa semua Kementerian/Lembaga dikurangi anggarannya karena adanya lonjakan kasus COVID-19 di tahun ini.
“Seperti diketahui tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan COVID-19 akibat varian Delta. Seluruh anggaran KL harus dilakukan refocusing 4 kali, tujuannya adalah untuk membantu penangan COVID-19 (klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, pelaksanaan PPKM di berbagai daerah,” paparnya.
Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4.
“Anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN. Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan,” ujar Sri Mulyani.
“Kemenkeu dan Menkeu terus bekerja sama dengan seluruh pihak dalam menangani Dampak Pandemi COVID-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian,” tutupnya. (*CP)





















