Jakarta, Kabar1news.com – Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGSI) yang merupakan wadah organisasi profesi guru-guru sekolah dan madrasah swasta di seluruh Indonesia dengan ini menyampaikan Press Release kepada seluruh media massa terkait kegiatan Silaturahmi Akbar Nasional (SilatbarNas PGSI) di Depan Gedung DPR RI, Jl. Gatot Subroto Jakarta Pusat. Senin (20/3/2023) pagi.
Pertama, ketidakadilan dapat dilihat dari tahapan proses seleksi P3K ASN dimana para guru swasta hanya diberikan kesempatan pada tahap kedua setelah pada tahap pertamanya kesempatan seleksi hanya diikuti oleh guru-guru honorer yang bekerja di Sekolah dan Madrasah Negeri .
Kedua, jumlah guru swasta yang diterima sebagai P3K ASN sampai saat ini tidak lebih dari 20 persen saja.
Ketiga, Guru-guru swasta yang lolos menjadi P3K ASN ditempatkan di Sekolah dan Madrasah Negeri dan harus keluar dari tempatnya mengajar dari Sekolah/Madrasah swasta. Hal ini menyebabkan berkurangnya guru-guru terbaik dari Sekolah/Madrasah swasta tempat asalnya mengajar.
Keempat, kebijakan pengangkatan guru P3K ASN masih belum memberikan kesempatan yang sama bagi guru-guru di madrasah swasta yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Ketua Dewan Pembina PB PGSI H. Muhammad Zen Adv mengingatkan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan
Kementerian Keuangan agar dalam membuat kebijakan rekruitmen ASN baik PNS maupun P3K serta dalam sistem penganggaran pada Kementerian Keuangan direalisasikan tanpa
mendiskriminasi status guru dan tenaga kependidikan baik yang mengabdi di sekolah/madrasah negeri maupun swasta karena keduanya dilindungi oleh Undang-undang. Terkait dengan rendahnya kuota yang diberikan kepada guru-guru di sekolah swasta untuk
menjadi P3K ASN maka Ketua Dewan Kehormatan PB PGSI Suparman mengingatkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek RI bahwa fenomena tersebut mengindikasikan adanya diskriminasi terhadap guru-guru swasta. Untuk menghilangkan diskriminasi terhadap guru swasta, Suparman memberikan solusi agar guru-guru swasta yang lolos seleksi P3K ditempatkan saja di sekolah-sekolah swasta asalnya dengan status guru P3K yang diperbantukan kepada sekolah swasta. Hal ini dapat dibenarkan secara konstitusional karena amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa harus dilakukan tanpa diskriminasi terhadap anak-anak dan guru-guru yang berada di sekolah swasta. Dalam kaitannya dengan amanat konstitusi inilah maka guru-guru pada dasarnya merupakan pekerjaan profesional yang memiliki fungsi strategis bagi kepentingan masa depan bangsa, sehingga guru-guru ASN mestinya dapat juga ditempatkan dan
bekerja pada sekolah-sekolah swasta yang dikelola masyarakat. Selanjutnya Suparman menegaskan bahwa penempatan guru-guru swasta yang lulus P3K di sekolah/madrasah swasta sebenarnya justru dapat membantu pemerintah untuk menyelesaikan
problem distribusi guru di sekolah/madrasah negeri karena guru swasta yang lulus P3K tidak akan
mengurangi kesempatan guru-guru honorer yang ada di sekolah/madrasah negeri untuk menjadi P3K sekaligus menghindari kemungkinan terjadinya konflik horisontal antara guru-guru honorer di sekolah/madrasah negeri dengan guru-guru sekolah/madrasah swasta yang lulus P3K tetapi harus mengajar di sekolah/madrasah negeri. Oleh karena itu menurut Suparman, harus dihapus potensi diskriminasi dalam kebijakan seleksi P3K. Selain masalah kebijakan P3K, PGSI juga mempersoalkan moratorium kebijakan inpassing, yaitu dihentikannya penyetaraan bagi guru swasta yang sudah disertifikasi sejak beberapa tahun lalu sampai saat ini. Ketua Dewan Pembina PB PGSI H. Muhammad Zen Adv mendesak pemerintah baik Kementerian Dikbudristek maupun Kementerian Agama untuk membuka kembali program inpassing. Karena inpassing akan membantu kepastian bagi guru swasta untuk meningkatkan
status dan kesejahteraannya, sekaligus meningkatkan karir guru swasta. Asep Sudarsono Ketua PGSI Wilayah Provinsi Lampung dan Ketua PGSI Wilayah DI Yogyakarta menambahkan, jika
program inpassing dibuka kembali maka bukan hanya berdampak positif bagi guru-guru yang baru pertama kali akan mengikuti program inpassing, tetapi juga bagi guru yang sudah terinpassing
sebelumnya dengan catatan bahwa pemerintah mau memperluas program inpassing dengan cara memperhitungkan masa kerja guru swasta yang sudah terinpassing sebelumnya. Dengan demikian maka guru-guru akan memperoleh kenaikan pangkat dan golongannya. Kenaikan pangkat dan golongan ini akan meningkatkan jumlah tunjangan profesinya karena adanya peningkatan jumlah gaji pokoknya yang menjadi patokan untuk pemberian tunjangan profesi guru. Selain masalah P3K dan Inpassing, Muhammad Luqman, Sekretaris Jenderal PB PGSI mengingatkan kembali kepada Kementerian Agama bahwa masih banyak laporan dari anggotanya yang menyebutkan bahwa pembayaran inpassing dari tahun 2011 -2014 masih belum terbayarkan. Tunggakan pembayaran ini sudah disampaikan berkali-kali kepada Kementerian Agama maupun melalui Komisi VIII DPR RI. Tetapi sampai saat ini masalah tersebut belum ada kejelasan. Oleh karena itu Luqman meminta agar Kementerian Agama mengundang PGSI untuk
membahas masalah ini secara khusus, agar masalahnya dapat diselesaikan.
Beranjak dari permasalahan guru-guru swasta tersebut maka PB PGSI akan menyampaikan aspirasi secara langsung dan terbuka kepada DPR RI dalam bentuk kegiatan Silaturahmi Akbar Nasional PGSI (Silatbar Nasional PGSI). Mohammad Fatah menyebutkan bahwa kegiatan Silatbar Nasional PGSI akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 di depan gedung DPR RI dengan menghadirkan sekitar 5000 (lima ribu) guru-guru swasta yang berasal dari sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan ini PB PGSI akan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada DPR RI melalui Komisi X, Komisi VIII dan Komisi II DPR RI.
Rekomendasi PB PGSI berisi tuntutan tiga hal penting :
1. Angkat guru swasta sebagai P3K ASN tanpa diskriminasi;
2. Buka kembali inpassing dan penghargaan masa kerja inpassing guru swasta;
3. Bayarkan tunggakan inpassing guru swasta tahun 2011-2014.
Mohammad Fatah menerangkan, berdasarkan hasil komunikasi antara PB PGSI dengan sejumlah anggota DPR RI, para peserta Silatbar Nasional PGSI akan diterima langsung oleh Komisi X, II dan VII DPR RI.
Fatah mengingatkan, agar DPR RI berkomitmen memperjuangkan
nasib guru-guru swasta sebagaimana yang sering disuarakan dan dijanjikan selama ini oleh para anggota DPR RI. (*)
Sumber: rilis resmi PB PGSI*





















