Rabu, Februari 4, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli

Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli

by jurnalis
3 Februari 2026
in HUKUM
Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli

Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli

 

Bali, Kabar1news.com – Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kembali menjalani sidang dengan agenda duplik dari pihak termohon, yakni Polda Bali.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini dipimpin oleh Hakim tunggal. Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Made Daging menghadirkan dua saksi ahli dari Universitas Brawijaya Malang dan Atmajaya.

Saksi ahli dari Universitas Atmajaya bidang Hukum Administrasi Negara, Benediktus Hestu Cipto Handoyo dalam sidang tersebut, menegaskan bahwa penanganan perkara ini seharusnya tidak langsung diarahkan ke proses pidana.

Ia menilai, persoalan tersebut merupakan masalah administrasi pemerintahan yang wajib diselesaikan melalui tahapan administratif terlebih dahulu.

“Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana, karena ini adalah masalah administrasi. Pidana itu merupakan ultimum remedium,” ungkap Benediktus di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Selasa (3/2/26).

Ia juga mempertanyakan penggunaan jalur pidana dalam setiap permasalahan administrasi pemerintahan.

“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya hukum administrasi negara dan hukum tata negara?” cetusnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Prija Djatmika. Menurutnya, penentuan pasal dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali keliru.

“Penentuan pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka ini tidak tepat, karena Pasal 421 KUHP sudah tidak berlaku lagi,” kata Prija Djatmika.

Sementara itu, Gede Pasek Suardika (GPS) selaku kuasa hukum Made Daging, mengatakan keterangan para ahli dari rumpun hukum pidana dan hukum administrasi pemerintahan telah memperjelas konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, pasal yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak tepat.

“Dari keterangan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi pemerintahan, sudah didapatkan konstruksi yang jelas bahwa Pasal 421 KUHP sudah tidak bisa dipakai,” tutur GPS.

Ia menambahkan, pihak termohon pada prinsipnya juga telah mengakui hal tersebut. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan justru masuk ke dalam ranah administrasi pemerintahan.

“Saya kira termohon juga sudah mengakui itu. Tinggal Pasal 83, dan itu jelas masuk rumpun administrasi. Kalau mau menerapkan pidana, harus diselesaikan dulu mekanisme pengawasan dalam administrasi pemerintahan. Faktanya, mekanisme itu tidak ada,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, GPS menyatakan optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

“Dengan pijakan hukum bahwa dua pasal ini memang tidak layak digunakan untuk mentersangkakan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, kami sangat yakin hakim akan mengabulkan permohonan kami,” tutupnya. (*D)

Tags: Agenda DuplikHadirkan Dua Saksi AhliKepala Kanwil BPN BaliNEWSSidang

Related Posts

Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP ke Nusakambangan
HUKUM

Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP ke Nusakambangan

2 Februari 2026
Sidang Replik, Pengacara GPS: Penetapan Tersangka terhadap MD oleh Polda Bali Terlalu Dipaksakan
HUKUM

Sidang Replik, Pengacara GPS: Penetapan Tersangka terhadap MD oleh Polda Bali Terlalu Dipaksakan

2 Februari 2026
Tidak Memiliki Izin, Outlet 23 HWG di Tuban Dilarang Beroperasi
HUKUM

Tidak Memiliki Izin, Outlet 23 HWG di Tuban Dilarang Beroperasi

30 Januari 2026
Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jalani Praperadilan di PN Denpasar
HUKUM

Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jalani Praperadilan di PN Denpasar

30 Januari 2026
Tim Hukum Pengempon Pura Dalem Datangi Ombudsman RI di Jakarta
HUKUM

Tim Hukum Pengempon Pura Dalem Datangi Ombudsman RI di Jakarta

30 Januari 2026
Wakil Rektor I Unang Tuban Dukung POLRI Tetap Dibawah Naungan Presiden
HUKUM

Wakil Rektor I Unang Tuban Dukung POLRI Tetap Dibawah Naungan Presiden

29 Januari 2026
Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali
HUKUM

Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali

26 Januari 2026
Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda
HUKUM

Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda

23 Januari 2026
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, IWO Bali: Jurnalis Harus Dilindungi
HUKUM

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, IWO Bali: Jurnalis Harus Dilindungi

23 Januari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.