Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli
Bali, Kabar1news.com – Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kembali menjalani sidang dengan agenda duplik dari pihak termohon, yakni Polda Bali.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini dipimpin oleh Hakim tunggal. Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Made Daging menghadirkan dua saksi ahli dari Universitas Brawijaya Malang dan Atmajaya.
Saksi ahli dari Universitas Atmajaya bidang Hukum Administrasi Negara, Benediktus Hestu Cipto Handoyo dalam sidang tersebut, menegaskan bahwa penanganan perkara ini seharusnya tidak langsung diarahkan ke proses pidana.
Ia menilai, persoalan tersebut merupakan masalah administrasi pemerintahan yang wajib diselesaikan melalui tahapan administratif terlebih dahulu.
“Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana, karena ini adalah masalah administrasi. Pidana itu merupakan ultimum remedium,” ungkap Benediktus di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Selasa (3/2/26).
Ia juga mempertanyakan penggunaan jalur pidana dalam setiap permasalahan administrasi pemerintahan.
“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya hukum administrasi negara dan hukum tata negara?” cetusnya.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Prija Djatmika. Menurutnya, penentuan pasal dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali keliru.
“Penentuan pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka ini tidak tepat, karena Pasal 421 KUHP sudah tidak berlaku lagi,” kata Prija Djatmika.
Sementara itu, Gede Pasek Suardika (GPS) selaku kuasa hukum Made Daging, mengatakan keterangan para ahli dari rumpun hukum pidana dan hukum administrasi pemerintahan telah memperjelas konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, pasal yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak tepat.
“Dari keterangan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi pemerintahan, sudah didapatkan konstruksi yang jelas bahwa Pasal 421 KUHP sudah tidak bisa dipakai,” tutur GPS.
Ia menambahkan, pihak termohon pada prinsipnya juga telah mengakui hal tersebut. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan justru masuk ke dalam ranah administrasi pemerintahan.
“Saya kira termohon juga sudah mengakui itu. Tinggal Pasal 83, dan itu jelas masuk rumpun administrasi. Kalau mau menerapkan pidana, harus diselesaikan dulu mekanisme pengawasan dalam administrasi pemerintahan. Faktanya, mekanisme itu tidak ada,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, GPS menyatakan optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
“Dengan pijakan hukum bahwa dua pasal ini memang tidak layak digunakan untuk mentersangkakan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, kami sangat yakin hakim akan mengabulkan permohonan kami,” tutupnya. (*D)





















