Sepanjang 2024, Bea Cukai Bali Menindak 1.261 Kasus
Bali, Kabar1news.com — Sepanjang tahun 2024 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT) telah melakukan penindakan 1.261 terkait kepabeanan dan cukai.
Disebut, upaya ini berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp16,5 miliar. Mencakup berbagai barang ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan, langkah pengawasan yang dilakukan adalah wujud komitmen DJBC sebagai “Community Protector”.
“Kami berkomitmen menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal, dan sinergi dengan instansi lain adalah kunci keberhasilan kami,” ujar Dony usai kegiatan penindakan barang bukti di Badung pada, Rabu (16/10/24).
Donny menambahkan, empat kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan berstatus P21. Sementara, sepuluh penindakan lainnya sedang dalam tahap penelitian untuk dijatuhi sanksi administrasi dengan total denda mencapai Rp1,3 miliar yang telah disetorkan ke kas negara.
Tak hanya penindakan terkait cukai, DJBC Bali, NTB dan NTT juga gencar melakukan upaya pemberantasan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP). Sepanjang 2024, sebanyak 149 kasus NPP berhasil diungkap, dengan total barang bukti seberat 50,5 kilogram.
“Dari upaya ini, sekitar 45 ribu jiwa terselamatkan dari pengaruh negatif narkotika, dan negara berhasil menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp58 miliar,” tutur Donny.
Selain itu, Donny mengatakan penindakan terbesar terjadi di terminal kedatangan penumpang serta pengiriman barang melalui jasa ekspedisi. Narkotika yang disita terdiri dari berbagai golongan.
Untuk diketahui, adapun barang yang dimusnahkan meliputi 2,19 juta batang sigaret, 20 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta berbagai barang lain seperti rokok elektrik, kosmetik, dan produk tekstil. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,95 miliar.
Ia menuturkan, DJBC Bali, NTB dan NTT juga bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam memberantas peredaran narkotika.
” Tahun ini, sinergi tersebut berhasil mengungkap dua laboratorium narkotika di Canggu dan Gianyar, serta menangkap empat warga negara asing yang terliba,” tutupnya. (*/D)