TUBAN, Kabar1news.com – Sejumlah tenaga pendidik / Guru di Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kasih Bunda, dan Taman Kanak – Kanak (TK) Dharma Wanita di Desa Tingkis Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur ini mengaku pasrah dan dan sabar. Pasalnya, insentif honor sejak 2022 tak kunjung diberikan.
Lailatul Izaroh Al Wina (28), salah satu guru PAUD Kasih Bunda membeberkan, dirinya bersama dengan 7 guru lainya, pernah menanyakan kepada Kepala Desa Tingkis, tentang kapan haknya diberikan. Namun bukannya kabar baik yang diperoleh, ia justru di intimidasi, bahkan diberhentikan mengajar oleh Kades.

“Saya menanyakan hak saya, tapi saya malah diberhentikan dan tidak diperbolehkan ngajar lagi, aku Lailatul Izaroh saat diwawancarai awak media usai giat perpisahan dengan wali murid. Kamis, (13/04/2023) siang.
Selain itu, Lailatul Izaroh juga menunjukkan bukti pemberhentian atas dirinya yang tertulis;
Surat Pemberhentian Tugas dikeluarkan oleh Kepala Desa Tingkis Nomor : 118/12/KPTS/414.407.11/2023 tentang pemberhentian Guru Paud, TK, dan RA Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Tahun 2023. Yang menjelaskan tentang pemberhentian guru dengan alasan melanggar kode etik sebagai Guru/Pengajar.
Padahal, jika merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020,Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019,tentang Prioritas Dana Desa menyebutkan bahwa, Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ dan guru taman belajar keagamaan.
Terpisah, Ketua BPD setempat, Soponyono mengungkapkan, pihaknya sempat ‘diwaduli’ terkait hal itu. Lalu, Ia pun menyarankan segera menghubungi Koordinator Pendidikan di wilayah setempat. Menurutnya, tindakan pemberhentian tersebut tanpa sepengetahuan Dinas terkait.
“Padahal Dana Desa (DD) tahun 2022 sudah cair, seharusnya haknya Guru sudah disalurkan. Yang bersangkutan sudah saya sarankan untuk membuat surat tertulis yang ditujukan ke Dinas Pendidikan, tembusan ke Koordinator Pendidikan, DPRD Kabupaten Tuban, Sekda Tuban, serta Bupati Tuban,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media melalui ponsel.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh Kades tersebut sebenarnya bukan merupakan domainnya. Menurutnya, yang dapat memberhentikan tugas guru adalah Dinas yang membidangi.
Sementara itu, Koordinator Pendidikan wilayah Kecamatan Singgahan, Sumaryono mengaku, pihaknya belum mengetahui perihal terjadinya pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh Kades.
“Terkait masalah di atas, saya tidak tahu mas. Berkaitan kejadian itu, saya belum mengumpulkan Tendik-nya (Tenaga Kependidikan) untuk dimintai keterangan,” katanya singkat. (kkr/Red)





















