Jumat, Mei 27, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Semua Harus Tahu !! Ini Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengaman Eksekusi Jaminan Fidusia

Semua Harus Tahu !! Ini Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengaman Eksekusi Jaminan Fidusia

by jurnalis
30 November 2021
in HUKUM, Nasional
Semua Harus Tahu !! Ini Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengaman Eksekusi Jaminan Fidusia

Kabar1news.com – Bagi teman teman yg mengalami penarikan Kendaraan/Kredit dari leasing dll HARUS TAHU INI! agar tidak merasa di rugikan

Mengertilah HUKUM !

PERJANJIAN FIDUSIA!
Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen

Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap Pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun apa yang terjadi ? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Namun pada kenyataannya, Pihak Leasing sering Tidak Mematuhi Aturan Menteri Keuangan, yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia, padahal itu kewajiban mereka.

Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.

Jadi Pihak Leasing Untung Ganda, Dari Kendaraan Juga Pembayaran Cicilan Konsumen.

Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.

Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar,

Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan.

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda.

Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.

Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.

Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
@Semoga Bermanfaat bagi Masyarakat…..

Related Posts

HIPMI Jatim Menyelenggarakan Rakerda XVI
Daerah

HIPMI Jatim Menyelenggarakan Rakerda XVI

17 Mei 2022
Harga Migor di Minimarket, Ada yang Masih Bertahan Rp 50 Ribuan
Nasional

Harga Migor di Minimarket, Ada yang Masih Bertahan Rp 50 Ribuan

22 April 2022
Peringatan Nuzulul Quran 1443 H, Ini Kata Kabareskrim Polri
Nasional

Peringatan Nuzulul Quran 1443 H, Ini Kata Kabareskrim Polri

18 April 2022
Indonesia Fashion Week 2022, Khanza Maryam Sungguhkan Brand Fashion Pelopor Scarf Instant Pertama Di Indonesia
EVENT

Indonesia Fashion Week 2022, Khanza Maryam Sungguhkan Brand Fashion Pelopor Scarf Instant Pertama Di Indonesia

17 April 2022
Perbedaan Alat Bukti Dan Barang Bukti
Nasional

Perbedaan Alat Bukti Dan Barang Bukti

12 April 2022
Jerat Pidana Bagi Pembuat Keterangan Palsu
Nasional

Jerat Pidana Bagi Pembuat Keterangan Palsu

10 April 2022
Sumpah Palsu & Pembuktiannya
Nasional

Sumpah Palsu & Pembuktiannya

10 April 2022
Akibat Hukum Bila Pihak Yang Tidak Beriktikad Baik Dalam Mediasi
Nasional

Akibat Hukum Bila Pihak Yang Tidak Beriktikad Baik Dalam Mediasi

6 April 2022
Presiden Akan Berikan BLT Minyak Goreng
Birokrasi

Presiden Akan Berikan BLT Minyak Goreng

5 April 2022
Load More

Hari Besar Nasional :

Moers Toko Emas :

Semangat Baru :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

Spesial Corner :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Kategori Berita Lainnya :

Fancy Skin With Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.