Tangerang,Kabar1News.com – Arthur Noija SH dari Gerai Hukum Art & Rekan dianugerahi piagam penghargaan sebagai Tokoh Pembuka Mata Hukum oleh awak media / Wartawan yang tergabung di Media Rakyat Nusantara Group pada Sabtu 25/09/21.
Acara yang digelar para wartawan ini berlangsung di kantor redaksi meraknusantara.com yang berada di Perum Duta Asri Palm 3 Sukatani Rajeg Tangerang.
Pemberian piagam penghargaan sebagai Tokoh Pembuka Mata Hukum ini dikarenakan selama ini Arthur Noija SH dalam artikel-artikelnya selalu mengajarkan berbagai permasalahan Hukum yang ada Di Indonesia, sehingga masyarakat yang selama ini kurang mengerti atau masih banyak yang buta hukum sedikit banyak telah terbuka mata dan pikiranya tentang Hukum dan hal ini cukup dengan membaca artikel-artikel dari Arthur Noija SH.
Acara penyerahan Piagam Penghargaan di berikan langsung oleh Harry Wibowo sebagai Pimred dari meraknusantara.com.
Harry Wibowo dalam sambutanya mengatakan bahwa pemberian Piagam Penghargaan ini sebagai bentuk support / Dukungan agar Arthur Noija SH terus berkarya dan terus memberikan pengetahun Hukum kepada masyarakat hingga masyarakat Indonesia dapat tercerahkan atau dalam arti kata lain tidak buta Hukum lagi.
Selain memberikan Piagam penghargaan kepada Arthur Noija SH Media Rakyat Nusantara Group juga memberikan Piagam Penghargaan juga kepada Aiptu Siswadi sebagai seorang Binamas Sukatani Rajeg Tangerang yang selama ini telah bekerja melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan hati.serta beliau dikenal sebagai sosok polisi yang dekat dengan warga masyarakat binaanya.
Acara yang di isi dengan sesi tanya jawab terkait Hukum menjadi hal yang menarik dalam acara silaturohmi awak media dengan Lembaga Bantuan Hukum ini, hal ini di karenakan banyak hal yang bisa di petik bahkan bisa di pecahkan masalahnya.
Dalam acara silaturahmi ini Arthur Noija SH juga berpesan pada awak media agar bisa bekerja secara profesional serta harus mampu membedakan mana Pandangan dan mana Pemandangan.
Hingga akhir acara berjalan dengan lancar dan kondusif serta tetap menerapkan prokes.
(red)





















