Jakarta, kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa, hingga kini masih banyak warga negara yang tak mengetahui tujuan dibentuknya bank tanah.
Bank tanah dibentuk untuk mengelola tanah dan kemudian mendistribusikannya untuk kepentingan umum, sosial, dan kepentingan Nasional.
Tidak seperti bank finansial pada umumnya, Bank Tanah merupakan lembaga non-finansial, bertujuan menghimpun dan mengelola tanah, yang akan digunakan untuk kepentingan pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah serta Reforma Agraria.
Team investigasi Lembaga Peduli Nusantara menjelaskan, studi mengenai Bank Tanah sudah ada sejak tahun 1980-an.
Saat itu Indonesia sedang pada masa awal pembangunan.
Dengan gencarnya pembangunan sekarang ini, negara harus punya cadangan tanah, karena tanah merupakan sumber daya terbatas.
Terjadi perubahan peruntukan, di mana suatu wilayah yang tadinya warna hijau bisa menjadi kawasan industri.
Ini bisa terjadi karena lahan untuk membuka suatu kawasan industri tidak tersedia,”
mengenai Bank Tanah, Kementerian ATR/ BPN juga menyusun RPP mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperpres mengenai Organ Bank Tanah. (Arthur)





















