LUMAJANG,Kabar1News.com – Mudik sudah menjadi aktivitas lazim menjelang Lebaran tiba. Namun, Idul Fitri kali ini tampaknya hal itu tidak akan terjadi sebab pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Di Lumajang, sosialisasi larangan mudik ini terus dilakukan pihak Kepolisian, salah satunya oleh Satlantas Lumajang yang menyasar seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi larangan mudik Lebaran 2021 biasanya untuk pengendara, kali di ini gelar dengan sasaran karyawan pabrik kayu PT Bajra Bumi Nusantara Kecamatan Sumbersuko, Jumat (30/4/2021).
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho melaui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta menjelaskan, kegiatan ini menyasar masyarakat sebagai sarana sosialisasi kebijakan larangan mudik yang akan diberlakukan pada 22 April sampai 24 Mei 2021.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada karyawan pabrik. Sekaligus mengajak untuk tidak mudik di hari raya lebaran tahun ini supaya tidak terjadi penularan Covid-19,” tandas Shinta, Sabtu (1/5/2021).
Selain mensosialisasikan larangan mudik lebaran 2021, Satlantas Polres Lumajang juga membagikan brosur dilarang mudik dan Lumajang Presisi kepada karyawan buruh pabrik.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami apa yang diharapkan pemerintah dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19,” Imbuh Ipda Andrias Shinta.
Adapun surat edaran tersebut bernomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. (Humas)