Rabu, Oktober 28, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Sanksi Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial.

Sanksi Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial.

by jurnalis
23 Januari 2023
in HUKUM, Kajian
Sanksi Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial.

Dok.@Ist_2023.

Kabar1news.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, pasal Pencemaran Nama Baik dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah defamation, slander, calumny dan vilification.

Pengertian pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji, pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam).

Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal.

Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial.

Seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi.

Dahulu, kegiatan manusia didominasi pada kegiatan yang menggunakan sarana fisik. Namun, pada era teknologi informasi kegiatan manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi.

Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik kerap terjadi.

Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo.

Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo.

Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

SKB UU ITE jika muatan/konten berupa penghinaan seperti cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas maka dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan Pasal 315 KUHP dan bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE (hal. 10).

Adapun, jika muatan/konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik (hal. 11).

Patut di garis bawahi, delik hukum pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo.

Pasal 45 UU 19/2016 adalah delik aduan, sehingga hanya korban yang bisa memproses ke polisi.

Konten dan Konteks Pencemaran Nama Baik
Dalam menentukan jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami.

Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.

Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia.

Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain.

Sebab, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban. Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai objektif terhadap konten.

Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, red) konten.

Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.

Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.
4. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informasitka Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Referensi :
1. Anna Rahmania Ramadhan. Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 2015;
Oemar Seno Adji.

2. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 1990;
Saepul Rochman. Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial:

3. Perbandingan Hukum Pidana Positif dan Islam, Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 19, No. 1, 2021. (**)

Pembahasan oleh Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan Rekan di Jakarta.

Tags: di Media Sosial.NEWSPencemaran Nama BaikSanksi Hukum

Related Posts

Patroli di Denpasar Barat, Imigrasi Amankan WNA Nigeria Overstay 155 Hari
HUKUM

Patroli di Denpasar Barat, Imigrasi Amankan WNA Nigeria Overstay 155 Hari

27 Oktober 2026
Kuasa Hukum Desak MKD Tindaklanjuti Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR
HUKUM

Kuasa Hukum Desak MKD Tindaklanjuti Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR

27 Oktober 2026
Pemeran Video Dewasa 13 Menit di Bali Diburu, 2 WNA Prancis Masuk Daftar Cekal Imigrasi
Berita

Pemeran Video Dewasa 13 Menit di Bali Diburu, 2 WNA Prancis Masuk Daftar Cekal Imigrasi

26 Oktober 2026
BNNK Denpasar Gerebek Kos Elit di Tukad Badung, Amankan 8,5 Gram Sabu dan 5 Butir Ekstasi
HUKUM

BNNK Denpasar Gerebek Kos Elit di Tukad Badung, Amankan 8,5 Gram Sabu dan 5 Butir Ekstasi

21 Oktober 2026
Tipuan Secangkir Kopi: Benarkah Kafein Membuat Belajar Lebih Efektif atau Hanya Menunda Lelah?
Kajian

Tipuan Secangkir Kopi: Benarkah Kafein Membuat Belajar Lebih Efektif atau Hanya Menunda Lelah?

15 Oktober 2026
DPRD Komisi A Lamongan Gelar Audiensi PTSL Brengkok, Regulasi Pertanahan dan Aspek Hukum Jadi Pembahasan
Berita

DPRD Komisi A Lamongan Gelar Audiensi PTSL Brengkok, Regulasi Pertanahan dan Aspek Hukum Jadi Pembahasan

14 Oktober 2026
Kuasa Hukum Eks BPN Bali Sesalkan Kliennya Tidak Bisa Dihadirkan dalam Persidangan
Berita

Kuasa Hukum Eks BPN Bali Sesalkan Kliennya Tidak Bisa Dihadirkan dalam Persidangan

11 Oktober 2026
Sidang Sabu Terdakwa RU di PN Denpasar, Kuasa Hukum Serahkan 17 Alat Bukti ke Hakim
HUKUM

Sidang Sabu Terdakwa RU di PN Denpasar, Kuasa Hukum Serahkan 17 Alat Bukti ke Hakim

9 Oktober 2026
BOSP Bukan Berarti Sekolah Gratis 100 Persen, FKBN Lamongan: Bedakan Sumbangan Sukarela dan Pungutan Wajib
Kajian

BOSP Bukan Berarti Sekolah Gratis 100 Persen, FKBN Lamongan: Bedakan Sumbangan Sukarela dan Pungutan Wajib

8 Oktober 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.