Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Sangsi Pidana untuk Karyawan Perusahaan

Sangsi Pidana untuk Karyawan Perusahaan

by jurnalis
9 Oktober 2022
in Nasional
Sangsi Pidana untuk Karyawan Perusahaan

Jakarta, kabar1news.com – 1.Karyawan perusahaan yang dalam menjalankan tugas perusahaan ternyata menimbulkan kerugian bagi pihak lain,

2.Apakah bisa dituntut secara pidana secara pribadi.

3.Bagaimana tanggung jawab perusahaan yang mempekerjakan.
Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,didalam hal adanya kerugian terhadap pihak lain yang dilakukan oleh karyawan suatu perusahaan dalam menjalankan tugasnya, tuntutan secara pidana dapat dilaksanakan terhadap karyawan tersebut maupun terhadap korporasi atau perusahaan tersebut.

Hal ini antara lain diatur dalam Pasal 15 UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (“UU TPE”). Menurut ketentuan Pasal 15 UU TPE, yang dapat bertanggung jawab terhadap tindak pidana ekonomi yang dilakukan korporasi atau badan yakni:
1.Badan hukum atau korporasi.

2.Orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin tindak pidana.

3.Badan hukum atau korporasi dan orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin tindak pidana.

Selain itu, Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga menjelaskan mengenai pertanggungjawaban pidana ini yang pada umumnya disebut sebagai doktrin vicarious liability:

1.Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

2.Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Dengan demikian, apabila perbuatan tersebut:

1.Dilakukan di luar kewenangannya (karyawan) dan bukan dalam jabatannya.

2.Dilakukan tanpa perintah atasan.

Maka karyawan tersebut dapat dituntut secara pribadi baik secara perdata maupun pidana. Namun, SEPANJANG perbuatan tersebut dilakukan memang berdasarkan tugas dan kewenangannya dan berdasarkan perintah atasan maka perusahaanlah yang bertanggung jawab.
Dalam hal ini apabila perusahaan tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) maka yang dapat mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi (lihat Pasal 1 angka 5 jo. pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
sebagaimana ditegaskan pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Univ. Indonesia Rudy Satriyo Mukantardjo dalam makalah berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Liability)”.

Dalam makalahnya, Rudi menjelaskan tentang model sistem pertanggungjawaban pidana yaitu (hal. 19):

1.Manusia sebagai penanggungjawabnya (KUHP);

2.Korporasi diakui dapat melakukan tindak pidana, tetapi pertanggungjawaban pidana masih dibebankan pada pengurus korporasi;

3.Korporasi diakui dapat melakukan tindak pidana, tetapi pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada “mereka yang memberikan perintah” dan atau “mereka yang bertindak sebagai pimpinan”;

4.Korporasi diakui dapat melakukan tindak pidana, tetapi pertanggungjawaban pidana dibebankan secara rinci, yaitu: pengurus badan hukum, sekutu aktif, pengurus yayasan, wakil atau kuasa dari perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia dan mereka yang sengaja memimpin perbuatan yang bersangkutan;

Dalam hal ini apabila tindakan yang dilakukan oleh karyawan masih dalam lingkup tugas dan kewenangannya, maka perusahaanlah yang bertanggung jawab sebagaimana kami sampaikan di atas.
Dasar hukum:

1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73).

2.Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

3.Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pembahasan oleh: Arthur Noija, SH – Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.

Tags: Sangsi Pidana untuk Karyawan Perusahaan

Related Posts

Cantika Wahono Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025
LIPSUS

Cantika Wahono Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025

14 November 2025
Tim Posyandu Bojonegoro Ikuti Rakornas SPM di Jakarta
Nasional

Tim Posyandu Bojonegoro Ikuti Rakornas SPM di Jakarta

23 September 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Logo HUT ke-80 RI, Bupati Wahono Hadir Virtual
Nasional

Presiden Prabowo Luncurkan Logo HUT ke-80 RI, Bupati Wahono Hadir Virtual

24 Juli 2025
Presiden RI Luncurkan KDMP, Bupati Wahono Hadir Virtual Bersama Forkopimda
Nasional

Presiden RI Luncurkan KDMP, Bupati Wahono Hadir Virtual Bersama Forkopimda

22 Juli 2025
Presiden Prabowo Resmikan 80.081 KDMP, Gubernur Khofifah Sebut KDMP Pucangan Tuban Jadi Percontohan
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 80.081 KDMP, Gubernur Khofifah Sebut KDMP Pucangan Tuban Jadi Percontohan

22 Juli 2025
Isu Miring Penangkapan Narkoba di Buleleng, Kalapas Kerobokan: Nama Cuke Bukan Warga Kami
Daerah

Isu Miring Penangkapan Narkoba di Buleleng, Kalapas Kerobokan: Nama Cuke Bukan Warga Kami

17 Juli 2025
Polisi Sidoarjo Patroli Kamtibmas Akhir Pekan dan Tempat Ibadah
Daerah

Polisi Sidoarjo Patroli Kamtibmas Akhir Pekan dan Tempat Ibadah

13 Juli 2025
Evaluasi Pembinaan dan Perilaku WBP, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Sidang TPP
Daerah

Evaluasi Pembinaan dan Perilaku WBP, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Sidang TPP

9 Juli 2025
Pembinaan Rohani Melalui Yasin dan Tahlil, Lapas Sidoarjo Bangun Karakter Spiritual Warga Binaan
Daerah

Pembinaan Rohani Melalui Yasin dan Tahlil, Lapas Sidoarjo Bangun Karakter Spiritual Warga Binaan

7 Juli 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.