Lamongan, Kabar1News.com – Ratusan Warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Dateng Sapan, unjuk rasa di Balai Desa Dateng Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Senin (4/7/2022) pagi.
Aksi unjuk rasa yang dipimpin Mashabib Nur Rahmat dan Hajar Tunggul Manik (kordinator aksi) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) penjarakan para mafia tanah di Desa Dateng dan meminta kembalikan fungsi rawa waduk sesuai fungsinya.
“Tangkap para mafia tanah dan kembalikan fungsi rawa waduk!,” ucap Habib dalam orasinya.
Selain itu, para pengunjuk rasa memampang poster/spanduk bertulisan, antara lain : “Sakiki rowone mok dol sokben kuburan mok dol (sekarang raawanya kamu jual, nanti makam kamu jual_red)”,
“Penjarakan mafia tanah, hati nurani telah mati”. “Warga Sapan Menolak adanya santunan tanah” dan juga “Stop mafia tanah”.
Ia bergantian sampaikan orasinya.
masyarakat menolak santunan dikarenakan lahan sudah diperjualbelikan dan berganti-ganti pengelola, penggugat bukan merupakan penggarap, pengalihfungsian rawa atau penggarap baru ada setelah adanya pembuatan tanggul Jabung Ring Dike dan adanya alih fungsi lahan rawa menjadi pertanian, menurutnya sangat merugikan masyarakat khususnya
pertanian di Desa Dateng.
Selain itu, mereka menolak terjadinya pengukuran karena sudah ada putusan sela kalau provisi penggugat ditolak, kenapa sekarang masih mau diukur perpetak, Hakim memerintahkan penggugat berada dipetakan masing-masing, dan melarang selain penggugat, saksi-saksi, tergugat I, II, III, dilarang berada di lokasi sengketa padahal banyak masyarakat menginginkan berada di lokasi sengketa karena merasa sebagai penggarap asli itu secara tidak langsung Hakim mengakui kalau penggugat adalah penggarap, “Padahal selama berjalannya persidangan tidak ada 1 (satu) saksi pun yang memperjelas kalau penggugat adalah penggarap dan gugatan ini bukan sengketa kepemilikan dan selama persidangan tidak ada juga putusan
kalau penggugat adalah penggarap,” jlentrehnya.
Mereka juga melarang Kades untuk tanda tangan berkas-berkas seluruh penggugat dikarenakan masyarakat semua tahu kalau terjadinya alih fungsi di rawa Dateng baru ada setelah adanya proyek Jabung Ring Dike yang saat ini mangkrak, yaitu pada tahun 2011, bukan dari tahun 1980 seperti pada materi gugatan para tergugat.
“Penggarap lahan rawa bukan penggugat yang sekarang, semua itu dikarenakan sudah diperjualbelikan adanya pengalihfungsian rawa sangatlah merugikan warga, dikarenakan hilangnya mata pencaharian warga serta pertanian di desa dateng sangatlah kekurangan air akibat alih fungsi tersebut,” tandas Hajar yang juga kordinator aksi ini.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Dateng, Imqori mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi masyarakat yang saat ini unjuk rasa di Balai Desa.
Ia juga membenarkan, alih fungsi rawa menurutnya sangat berdampak bagi para petani.
“Petani sering kekurangan air,” akunya. (*/Red)





















