Kamis, Agustus 11, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Putusan MK soal UU Cipta Kerja Terkesan Membingungkan

Putusan MK soal UU Cipta Kerja Terkesan Membingungkan

by jurnalis
27 November 2021
in Nasional
Putusan MK soal UU Cipta Kerja Terkesan Membingungkan

Jakarta, Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 terkesan cukup membingungkan. Mengapa produk hukum yang lahir dari proses yang inkonstitusional malah dibenarkan.

Kami menilai putusan MK ini yang seperti “jalan tengah” atas UU Cipta Kerja.

Berdasarkan amar putusan dan adanya empat dari sembilan hakim yang berbeda pendapat.

Dan jalan tengah ini sesungguhnya menimbulkan kebingungan karena putusan ini mengatakan bahwa sebuah proses legislasi inkonstitusional.

Sebenarnya sebuah produk yang dihasilkan dari proses yang inkonstitusional ini juga inkonstitusional.

Sehingga, sudah sewajarnya UU Cipta Kerja tidak berlaku karena dibuat melalui proses yang inkonstitusional.

Tetapi putusan ini membedakan antara proses dan hasil.
Sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku.

MK tak bisa menolak lagi permohonan uji formil UU Cipta Kerja karena segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan. Bahkan cukup kasat mata bagi publik, seperti tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan.

Putusan MK ini juga cenderung mengakomodir kepentingan politik.
Namun dari sisi lainnya, bila melihat rekam jejak MK, kita juga bisa melihat bagaimana MK selalu melakukan pertimbangan politik, tidak hanya hukum.

Karena itulah, jalan keluarnya adalah conditionally unconstitutional atau putusan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun.

Namun, putusan ini patut diapresiasi hanya karena MK mengkonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja.
Dikhawatir, hal serupa bisa saja terjadi di kemudian hari bila tak ada putusan ini.
Jika tidak ada putusan ini, maka praktik buruk ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang.

Didalam putusannya Kamis (25/11), MK menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK memerintahkan kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.

Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya Majelis Hukum MK menyatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan dalam putusan tersebut. Namun, jika dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.

Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan serta apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

MK juga melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pembahasan Oleh : Arthur Noija, S.H
Dewan Pimpinan Pusat LPN Jakarta

Related Posts

Sukseskan Program DWP Pusat, DWP IAIN Kediri Ikuti Seminar Dan Silaturahmi Nasional
KESEHATAN

Sukseskan Program DWP Pusat, DWP IAIN Kediri Ikuti Seminar Dan Silaturahmi Nasional

11 Agustus 2022
Spirit Of Harmony, Open Ceremony Cabang Lomba Pesona PTKN 2022 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Nasional

Spirit Of Harmony, Open Ceremony Cabang Lomba Pesona PTKN 2022 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

10 Agustus 2022
SMK PGRI 3 Denpasar Dirikan Sanggar Tari Kembang Adnyana
Nasional

SMK PGRI 3 Denpasar Dirikan Sanggar Tari Kembang Adnyana

8 Agustus 2022
Junjung Sportivitas Dan Jalin Persahabatan, Rektor IAIN Kediri Terjunkan 22 Cabang Lomba Pesona
Nasional

Junjung Sportivitas Dan Jalin Persahabatan, Rektor IAIN Kediri Terjunkan 22 Cabang Lomba Pesona

7 Agustus 2022
Teken MoU, Ketua KPU RI Ajak Sukseskan Pemilu 2024
Nasional

Teken MoU, Ketua KPU RI Ajak Sukseskan Pemilu 2024

2 Agustus 2022
Erick Thohir: Rapimnas JMSI untuk Wujudkan Indonesia Maju dan Mendunia
Nasional

Erick Thohir: Rapimnas JMSI untuk Wujudkan Indonesia Maju dan Mendunia

1 Agustus 2022
Ada Empat Poin Fokus Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur Indonesia – Korsel
Nasional

Ada Empat Poin Fokus Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur Indonesia – Korsel

1 Agustus 2022
Hasto PDIP: Pemilu 2024 Harus Jadi Ajang Orkestrasi Prestasi
Nasional

Hasto PDIP: Pemilu 2024 Harus Jadi Ajang Orkestrasi Prestasi

1 Agustus 2022
LPK Kaori Academy Center Sosialisasi Mekanisme Kerja ke Mancanegara, Masyarakat Antusias
Nasional

LPK Kaori Academy Center Sosialisasi Mekanisme Kerja ke Mancanegara, Masyarakat Antusias

30 Juli 2022
Load More

Internal Corner :

Semangat Baru :

Trip With Podcast :

Hari Besar Nasional :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

CEM-BILAN :

Kategori Berita Lainnya :

Moers Toko Emas :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.