Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Prinsip Hukum Pemberian Kuasa –

Prinsip Hukum Pemberian Kuasa –

by jurnalis
10 Juli 2022
in Tak Berkategori
Prinsip Hukum Pemberian Kuasa –

Oleh: *Arthur Noija, SH

Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, pengaturan mengenai kuasa pada prinsipnya  diatur dalam Bab XVI, Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sedangkan aturan khususnya diatur pada Herziene Indonesische Reglement (“HIR”) dan Reglement voor de buitengewesten (“RBg”).
Oleh karena itu, perlu dipahami beberapa prinsip hukum pemberian kuasa. Berikut di bawah ini terdapat beberapa prinsip hukum pemberian kuasa yang dianggap penting untuk diketahui, antara lain:

1. Penerima Kuasa Langsung berkapasitas sebagai Wakil Pemberi Kuasa.

Pemberian kuasa mengatur hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, dimana pemberi kuasa langsung menerbitkan dan memberi kedudukan serta kapasitas kepada penerima kuasa untuk menjadi wakil penuh (full power) pemberi kuasa, yaitu:

–  Memberi hak dan kewenangan (authority) kepada penerima kuasa, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga;

– Tindakan penerima kuasa tersebut langsung mengikat kepada diri pemberi kuasa, sepanjang tindakan yang dilakukan penerima kuasa tidak melampaui batas kewenangan yang dilimpahkan pemberi kuasa kepadanya;

– Dalam ikatan hubungan hukum yang dilakukan penerima kuasa dengan pihak ketiga, pemberi kuasa berkedudukan sebagai pihak materil atau principal atau pihak utama, dan penerima kuasa berkedudukan dan berkapasitas sebagai pihak formil.

2. Pemberian Kuasa Bersifat Konsensual

Sifat perjanjian kuasa adalah konsensual, yaitu perjanjian berdasarkan kesepakatan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta berkekuatan mengikat sebagai persetujuan di antara mereka.

Pasal 1792 KUH Perdata dan Pasal 1793 ayat (1) KUH Perdata pada pokoknya menyatakan, pemberian kuasa selain didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak, dapat dituangkan dalam bentuk akta otentik atau di bawah tangan maupun dengan lisan.

3. Bersifat Garansi-Kontrak

Kekuatan mengikat tindakan kuasa kepada principal (pemberi kuasa), hanya terbatas:

1.Sepanjang kewenangan (volmacht) atau mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa.

2.Apabila penerima kuasa bertindak melampaui batas mandat, maka tanggung jawab pemberi kuasa hanya sepanjang tindakan yang sesuai dengan mandat yang diberikan, sedangkan pelampauan itu menjadi tanggung jawab pribadi penerima kuasa, sesuai dengan asas “garansi-kontrak” yang diatur dalam Pasal 1806 KUH Perdata.

*Penulis adalah Gerai Hukum Art & Rekan

Related Posts

Lagi, Pemkab Bojonegoro Kirim Bantuan Bencana Alam di Sumatera-Aceh
Tak Berkategori

Lagi, Pemkab Bojonegoro Kirim Bantuan Bencana Alam di Sumatera-Aceh

9 Desember 2025
Sertifikat IG Batik Tenun Gedhog Jadi Kado Indah di HJT 732
Tak Berkategori

Sertifikat IG Batik Tenun Gedhog Jadi Kado Indah di HJT 732

12 November 2025
Pimpin Upacara HSN 2025, Bupati Tuban Ajak Santri Rawat Tradisi Pesantren
Tak Berkategori

Pimpin Upacara HSN 2025, Bupati Tuban Ajak Santri Rawat Tradisi Pesantren

22 Oktober 2025
Komisi B DPRD Bojonegoro Dorong Disbudpar Bojonegoro Berinovasi Bangkitkan Budaya Lokal
Tak Berkategori

Komisi B DPRD Bojonegoro Dorong Disbudpar Bojonegoro Berinovasi Bangkitkan Budaya Lokal

16 Juli 2025
Geopark Nasional Bojonegoro Masuk Dua Besar Aspiring UGGp 2025
Tak Berkategori

Geopark Nasional Bojonegoro Masuk Dua Besar Aspiring UGGp 2025

5 Juli 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Tulangan Dukung Swasembada Pangan Mandiri Lewat Program P2B 
Tak Berkategori

Bhabinkamtibmas Polsek Tulangan Dukung Swasembada Pangan Mandiri Lewat Program P2B 

26 Juni 2025
Implementasi Ketahanan Pangan, Polsek Tarik Gencarkan Sambang Desa
Daerah

Implementasi Ketahanan Pangan, Polsek Tarik Gencarkan Sambang Desa

14 Juni 2025
Polisi Peduli, Kanit Binmas Polsek Krembung Dampingi Perawatan Jagung di Desa Lemujut
Daerah

Polisi Peduli, Kanit Binmas Polsek Krembung Dampingi Perawatan Jagung di Desa Lemujut

14 Juni 2025
Tak Berkategori

The Benefits of Free Slot Games

2 April 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.