Bojonegoro, Kabar1news.com – Inisial S (70), asal Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. S diamankan Polisi atas tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Tersangka kita amankan, berdasarkan pelaporan Ibu kandung korban bahwa tersangka S (70) telah menyetubuhi anak tirinya, ” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto saat rilis di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (13/2/2023) pagi.
AKBP Rogib menerangkan, modus operandi pelaku ialah merayu dan membujuk korban dengan mengatakan akan menyekolahkan korban di sekolah yang korban mau dan akan membelikan 1 (satu) unit sepeda motor, yang membuat korban mau melakukan perbuatan tersebut sampai 7 kali sehingga saat ini korban hamil 7 bulan.
“Kronologi kejadiannya, pada bulan Januari 2022 sekira jam 14.00 WIB, ketika korban sedang berada di dalam rumah bersama tersangka (bapak tiri korban) saat itu korban dirayu oleh tersangka untuk diajak
bersetubuh dengan mengiming-imingi korban akan dibelikan sepeda motor baru dan akan dibiayai atau disekolahkan dengan bujuk rayuan tersebut akhirnya korban bersedia diajak melakukan hubungan badan dengan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 7 Kali,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1), (2) & (3) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Imam)





















