Bojonegoro, Kabar1news.com – Inisial JR alias Crut (49), Pria paruh baya warga Kelurahan Campurejo Bojonegoro Jawa Timur diamankan Polisi lantaran kedapatan mencuri pagar besi pohon di trotoar Jl. Hayam Wuruk Kelurahan Karang Pacar Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, pada 25 Januari 2022 lalu.
“Modusnya, tersangka melakukan tindak pidana pencurian pagar pohon trotoar yang terbuat dari besi di sepanjang Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Karang Pacar Kec/Kab. bojonegoro,” terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto saat rilis di Halaman Mapolres, Senin (13/2/2023) kemarin.
Berawal dari Laporan Pengaduan masyarakat: LPM/06/RES.1.8/I/2023/SPKT/POLRES BOJONEGORO/POLSEK BOJONEGORO KOTA, tanggal 25 Januari 2023 adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada Rabu, 25 Januari 2023, sekira pukul 07.00 WIB di Trotoar Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Karang Pacar Kec/Kab. Bojonegoro, Selanjutnya dari kejadian tersebut kata Kapolres, petugas melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV di Traffic Light dan diketahui ciri-ciri pelaku, dan pada Kamis, 26 Januari 2023 sekira jam 13.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Sdr. JR Als CRUT dan hasil interogasi yang didapatkan, pelaku mengambil besi tersebut dengan cara pelaku menggoyang-goyangkan besi pagar pohon tersebut sehingga baut penghubungnya terlepas, kemudian mematahkan dengan menggunakan kaki di rangkaian besi yang mudah dipatahkan lalu memasukkan kedalam karung yang telah disiapkan pelaku.
“Lalu besi yang ia curi tersebut diatas sudah dijual kepada penjual barang bekas dengan cara dilepas rangakaian besi pagar tersebut,” terang AKBP Rogib.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pelaku mengakui juga mengambil besi pagar pohon trotoar di sepanjang Jl. Basuki rahmat Kec/Kab. Bojonegoro dengan modus yang sama, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bojonegoro Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 2 (Dua) buah pagar pohon yang terbuat dari besi dalam keadaan terlepas, 1 (Satu) buah gerobak sampah, 1 (Satu) unit sepeda motor Nomor Polisi: S-5495-DD tahun 2010 warna hijau hitam dan 1 (satu) buah palu.
“Pelaku kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolres. (Imam)





















