PPNT Kaji Permasalahan Pertanahan di Indonesia
Jakarta, Kabar1News.com – Bukti Praktik Kejahatan Mafia Tanah di Indonesia Permasalahan pertanahan di Indonesia telah berkembang menjadi isu sosial yang sangat kompleks dan multidimensional, sehingga tidak dapat diselesaikan secara parsial semata melalui pendekatan administratif normatif.
Sengketa tanah tidak lagi terbatas pada aspek legalitas administratif semata seperti batas wilayah atau hak kepemilikan formal melainkan telah merambah pada dimensi yang lebih luas, yakni politik, sosial, budaya, hingga kemanusiaan.
Kompleksitas ini ditandai oleh adanya ketimpangan dalam penguasaan tanah, ketidakadilan dalam distribusi hak atas tanah, dan konflik horizontal yang seringkali berakar dari tumpang tindih kepentingan antar kelompok masyarakat.
Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pertanahan memerlukan strategi penanganan yang menyeluruh, berbasis pada prinsip keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta sinergi antara pendekatan yuridis, sosiologis, dan antropologis guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pemalsuan sertifikat tanah merupakan salah satu bukti yang paling sering dalam modus mafia tanah adalah memanipulasi sertifikat tanah.
Mafia tanah biasanya memalsukan atau memanipulasi dokumen sertifikat tanah dengan cara mengganti nama pemilik atau membuat sertifikat baru atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Kasus ini sering kali melibatkan oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memfasilitasi proses ini.
Banyak kasus mafia tanah yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, seperti oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bekerja sama dengan kelompok tertentu untuk memalsukan dokumen atau mempermudah alih kepemilikan tanah secara ilegal.
Beberapa kasus menunjukkan bahwa mafia tanah ini memanfaatkan kekuasaan pejabat setempat untuk memuluskan aksinya.
Kejahatan mafia tanah di Indonesia memang menjadi salah satu masalah besar yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang kehilangan hak atas tanah mereka.
Mafia tanah sering kali menggunakan cara-cara ilegal untuk menguasai atau mengalihkan kepemilikan tanah yang sah.
Bukti-bukti terkait kejahatan mafia tanah dapat berupa berbagai hal, antara lain:
a. b. c. d.
a. Dokumen tanah yang dipalsukan :
Mafia tanah sering melakukan praktikal seperti memanipulasi dokumen tanah.
Mereka bisa menggunakan cap dan tanda tangan palsu atau mengubah data tanah yang sudah teregistrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
b.Sertifikat ganda:
* Dalam beberapa kasus, mafia tanah membuat sertifikat ganda untuk satu bidang tanah yang sama, di mana dua atau lebih pihak mengklaim kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.
C. Pemalsuan akta jual beli :
* Mafia tanah sering memalsukan akta jual beli tanah untuk mengalihkan hak milik atas tanah yang sebenarnya bukan milik mereka.
Mereka biasanya membuat tanda tangan atau dokumen secara ilegal. Korupsi di instansi pemerintahan :
Di dalam praktikal mafia tanah, mafia tanah selalu bekerja sama dengan badan pertanahan nasional dan PPAT untuk memperlancar aksi kejahatan tersebut yang merugikan konsumen.
Pihak-pihak tersebut sering menerima suap untuk melakukan pengesahan dokumen tanah yang bermasalah. (**/PPNT/Red)




















