Senin, April 13, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Polwan Propam Polda Bali Bakal Didemosi

Polwan Propam Polda Bali Bakal Didemosi

by jurnalis
8 Juli 2025
in HUKUM
Polwan Propam Polda Bali Bakal Didemosi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, saat audiensi dengan Pemred Radar Bali (7/7). [Foto.Istimewa/*].

Polwan Propam Polda Bali Bakal Didemosi.

DENPASAR, Kabar1News.com — Ulah nekat Aipda Putu Eka A dan kekasihnya I Nyoman S alias Dede, 45, diduga mencari-cari kesalahan Jurnalis berbuntut panjang. Selain Polwan Propam Polda Bali diproses etik dan bakal didemosi, Andre S wartawan Radar Bali telah melaporkan pencemaran nama baik yang terjadi melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemimpin Redaksi Radar Bali, Djoko Heru Setiawan, sebut telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Siber Polda Bali. Laporan tersebut telah teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Lebih lanjut dikatakan, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/1279/VII/2025/SPKT/Polda Bali, pada Senin (7/7) sekitar pukul 17.30 WITA, menyusul beredarnya potongan video di platform Media Sosial (Medsos) dari beberapa akun, yang dinilai mencemarkan nama baik Andre.

Dalam video tersebut, terlihat wajah yang sedang berdebat dengan seorang pria bernama Dede dan seorang anggota Polwan. Video itu kemudian disunting bahkan terdapat teks bernada negatif dan tidak sesuai fakta sebenarnya. Menurut Djoko Heru, kata-kata tersebut dapat dengan mudah ditafsirkan secara negatif oleh masyarakat umum.

“Saya merasa nama baik Jurnalis Radar Bali dan profesi dicemarkan secara terbuka melalui media sosial, apalagi disertai visual wajah secara jelas tanpa di blur,” ujarnya kepada sejumlah awak media usai laporan. Lebih lanjut, ia menduga video itu pertama kali direkam oleh individu bernama Dede yang berada di lokasi kejadian.

Djoko menilai tindakan penyuntingan dan penyebaran video tanpa izin. Kepada pereira penyidik, pihkanya beberkan bukti-bukti yang mendukung laporan Andre, seperti screenshot atau video yang menampilkan pencemaran nama baik. “Selain itu, kami sudah siapkan dua saksi yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut,” tambahnya.

Selain laporan mengenai dengan UU ITE, dalam waktu dekat, Andre Radar Bali akan lapor lagi terkait intimidasi di Ditreskrimum dan tindak pidana UU Pers di Krimsus Polda Bali. “Kami percaya Polda Bali akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan demi menjaga marwah insan pers dan etika bermedia sosial,” cetus Djoko Heru.

Hingga berita ini diturunkan, akun medsos yang memposting video tersebut masih aktif, dan pihak berwenang tengah menelusuri jejak digital serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut.

Hadir saat itu, Pemred Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan, bersama beberapa redaktur Radar Bali, Ketua Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), Mohammad Ridwan, Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apolonaris KD, serta Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo, dan sejumlah wartawan dari berbagai media.

Tentunya turut mendukung pelaporan ini dan meminta pihak kepolisian, agar segera menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, dugaan intimidasi oknum Polwan anggota Propam Polda Bali Aipda Putu EA terhadap jurnalis Radar Bali, Andre S telah mendapat atensi institusi Polda Bali.

“Polwan tersebut telah diperiksa dan dinonaktifkan sementara dari tugasnya di Propam,” ungkap Jubir Polda Bali, saat menerima kunjungan PENA NTT dan Tim Redaksi Media Radar Bali dan sejumlah solidaritas wartawan sebelum membuat laporan. Lebih lanjut dikatakan, yang bersangkutan tidak lagi bertugas di Bid Propam.

“Polwan kita ini tarik dari Propam dipindahkan ke Yanma dalam rangka dibina,” kilah mantan Kabid Humas Polda NTT, ditemui diruangannya di Polda Bali. Jika ada anggota Polda Bali yang diduga melakukan suatu tindakan melawan hukum, tanpa ada laporan polisi (LP) dari masyarakat pihak Propam sudah otomatis memanggil dan memeriksa oknum yang bersangkutan.

Begitupun yang dilakukan kepada Aipda Putu EA saat ini. Tanpa harus menunggu laporan dari wartawan Radar Bali yang merasa diintimidasi, pihak Propam Polda Bali telah mengambil tindakan. Sandy menambahkan, persoalan tersebut juga mendapat atensi langsung dari Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si.

Bahwa Kapolda Bali mengatakan, terhadap dugaan intimidasi yang dilakukan Aipda Putu EA terhadap wartawan Radar Bali tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Ini yang mau saya sampaikan pesan Bapak Kapolda kepada saya untuk disampaikan kepada teman-teman media sekalian, kita proses sesuai aturan yang berlaku. Salah kita tegakkan, gak ada tebang pilih. Itu pesan beliau kepada teman-teman yang perlu saya sampaikan,” tutup Jubir Polda Bali. (*/D)

Tags: BakalBaliDidemosiNEWSPoldaPolwanPropam

Related Posts

Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat
HUKUM

Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat

9 April 2026
Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
HUKUM

Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati

7 April 2026
Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali
HUKUM

Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali

28 Maret 2026
Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali
HUKUM

Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali

20 Maret 2026
Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum
HUKUM

Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum

19 Maret 2026
Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA
HUKUM

Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA

17 Maret 2026
Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa
HUKUM

Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa

4 Maret 2026
Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok dengan Keadilan Restoratif
HUKUM

Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok dengan Keadilan Restoratif

4 Maret 2026
Pura Dalem Balangan Laporkan 12 Pengacara Eks Kepala BPN Bali ke Polda Bali
Daerah

Pura Dalem Balangan Laporkan 12 Pengacara Eks Kepala BPN Bali ke Polda Bali

4 Maret 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.