Ngawi, Kabar1News.com – Sebelumnya Waga Kabupaten Ngawi digegerkan beredarnya video tak pantas diperankan seorang ibu Inisial SR (57 Th) dan anak perempuannya RL (21 Th), SR (14 Th) dengan seorang pemuda.
Berdasarkan berita yang di sadur dadi Beritajatim.com, informasi tersebut Satuan Reskrim Polres Ngawi Jawa Timur bergerak cepat mengamankan Agus Rohmadi (29 Th) warga Mantingan pelaku dan penyebar video tak pantas yang menampilkan tiga perempuan sekaligus, satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Video tak pantas tersebut dikirim oleh pelaku untuk membujuk dan memperdaya ibu-ibu rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama saat press release, Jumat (5/2/2021), menerangkan “Pelaku menyebarkan video tak pantas kepada ibu-ibu rumah tangga sebagai modus untuk bersedia melakukan hubungan intim dengan yang bersangkutan,” terangnya.
Pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan dari salah satu warga SW (48) warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, SW tidak diterima karena pelaku mengirimi video yang tak pantas itu.
Menurut pengakuan pelaku, memang benar modusnya ia menyebarkan video itu kepada janda yang berprofesi sebagai tukang pijet, dengan maksud calon mangsa yakin jika pelaku mempunyai stamina yang prima saat di ranjang.
“Jadi calon korban melapor digoda oleh pelaku yang selalu memamerkan video saat berhubungan intim itu. Calon korban ini kebetulan usaha jual beli online dan terus dirayu lewat WhatsApp dengan kirim foto juga. Merayu bahwa pelaku punya alat vital yang kuat tahan lama,” ungkapnya.
AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, menghimbau dan berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan senonoh, apalagi sampai menyebarkan konten berbau pornografi, terlebih melibatkan anak di bawah umur.
“Kami meminta kepada warga masyarakat Ngawi untuk lebih waspada. Apalagi kasus ini melibatkan anak yang berstatus masih pelajar. Para orang tua harus berhati hati, awasi putra putrinya dan jangan melakukan perbuatan yang melawan hukum,” Tuturnya.
Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Agung Rohmadi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 12 tahun penjara.(***)