Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Polres Lamongan Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba

Polres Lamongan Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba

39 Tersangka Diamankan

by jurnalis
27 Februari 2025
in KRIMINAL, POLRI
Polres Lamongan Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi persnya di Mapolres (26/2). [Foto Istimewa/***].

Polres Lamongan Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba.

 

 

LAMONGAN, Kabar1News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2025.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 39 tersangka diamankan, terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.

“Sebanyak 29 kasus yang berhasil kami ungkap ini beberapa TKP di wilayah hukum Polres Lamongan, ” ungkap AKBP Bobby,Rabu (26/2).

Masih kata AKBP Bobby, dari 39 tersangka yang ditangkap,Polisi berhasil menyita Barang Bukti 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu 40 unit HP berbagai merek, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok berbagai merek, 9 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 3.420.000,-, 2 buah dompet, 1 buah jaket, 3 buah tas.

Untuk jumlah tahanan yang dititipkan di lapas klas II B Lamongan sebanyak 19 tersangka, Residivis sebanyak 1 orang tersangka BN (residivis narkotika jenis sabu).

Sementara itu ada 3 Kasus menonjol yaitu tersangka CE dengan barang bukti Ganja sebanyak 140 Gram, dan tersangka BN dengan barang bukti Sabu 18 Gram serta tersangka AB dengan barang bukti 7.340 Butir Pil Logo LL dan 1.536 Butir Pil Logo Y.

Kapolres Lamongan juga menambahkan dari pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan bisa memetakan penyebaran peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.

Untuk kecamatan Paciran sebanyak 6 kasus, Brondong 4 kasus, Karangbinangun 3 kasus, Kalitengah 3 kasus, Lamongan 3 kasus, Tikung 2 kasus, dan Ngimbang 2 kasus.

Sedangkan di Kecamatan Laren, Babat, Sugio sebanyak 1 kasus, Perbatasan Kecamatan Dukun (Kab. Gresik) : 1kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang), Kecamatan Kabuh (Kab. Jombang) 1 kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang) dan Kecamatan Ploso (Kab. Jombang) 1 Kasus (Pengembangan Dari TKP Ngimbang).

Para tersangka dikenakan UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Untuk Sabu-sabu Pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Sedangkan untuk Ganja dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU RI NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Obat keras daftar G jenis Pil Logo LL dan Pil Logo Y Pasal 435 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Pasal 436 ayat 2 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (***)

Tags: BerhasilNarkobaNEWSPolres LamonganUngkap 29 Kasus

Related Posts

Gambyong Pareanom Warnai Tradisi Gerbang Pora Sambut Kapolres Tuban ke-40
POLRI

Gambyong Pareanom Warnai Tradisi Gerbang Pora Sambut Kapolres Tuban ke-40

14 Januari 2026
AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban
POLRI

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban

12 Januari 2026
Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding
Daerah

Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding

8 Januari 2026
Polisi Tuban Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel Grounding di PT. SBI
KRIMINAL

Polisi Tuban Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel Grounding di PT. SBI

8 Januari 2026
Forkopimda Tuban Bersama Karonena Polda Jatim Pastikan Natal 2025 Aman
Daerah

Forkopimda Tuban Bersama Karonena Polda Jatim Pastikan Natal 2025 Aman

25 Desember 2025
Polres Bojonegoro Sterilisasi Gereja Jelang Natal
POLRI

Polres Bojonegoro Sterilisasi Gereja Jelang Natal

19 Desember 2025
Ditlantas Polda Bali Pasang 236 CCTV, Pantau Aktivitas Masyarakat dan WNA
POLRI

Ditlantas Polda Bali Pasang 236 CCTV, Pantau Aktivitas Masyarakat dan WNA

17 Desember 2025
Plt Kapolres Tuban Ajak Anggota Perbaiki dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
POLRI

Plt Kapolres Tuban Ajak Anggota Perbaiki dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

10 Desember 2025
Kapolres Bojonegoro Pastikan Natal 2025 Aman dan Kondusif
Daerah

Kapolres Bojonegoro Pastikan Natal 2025 Aman dan Kondusif

8 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.