Polres Bojonegoro Tangkap 20 Pelaku Judol.
Bojonegoro, Kabar1news.com – Maraknya Judi online (Judol) berdasarkan aduan masyarakat, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap 20 pelaku judi Online (Judol) di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari sejak 31 Oktober -10 November 2024.
“Hari ini kita rilis hasil penyidikan Satreskrim, ada 20 tersangka judi online (Pragmatis dan Togel) dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 20 Handphone beserta perputaran uang secara keseluruhan sejumlah Rp. 60 juta,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto saat rilis di halaman Mapolres, Senin (11/11) pagi.
AKBP Mario menerangkan, dari keterangan atau laporan warga, ada 8 TKP diantaranya kecamatan Kota, Dander, Kapas, Balen (2 TKP), Kalitidu, Ngasem dan Sumberrejo.
“Alhasil, pelaku Judi online berhasil kita tangkap,” terangnya.
Kapolres menambahkan, semua pelaku saat bermain judi online di warung kopi, tampak di layar handphone kedapatan bermain judi online, lalu ditangkap petugas (anggota Satreskrim) Polres Bojonegoro.
“Dilayar hp kedapatan main judi online dan dari hasil penyidikan terlihat di akun-nya ada transaksi perputaran uang, deposit dan tarik,” tambahnya.
Terkait penangkapan ini, terang Kapolres, semua pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2028 tentang ITE yng telah diubah dengan UU no 1 tahun 2024 dan pasal 303 KUHP subsider pasal 303 ayat 1 dan 2. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” terangnya.
Ia menyebut, judi online merupakan atensi Presiden RI dan Kapolri, pihaknya berkomitmen memberantas dan menindak secara tegas baik judi offline maupun online.
“Jadi, kami berharap masyarakat membantu menginformasikan segala bentuk perjudian. Selain itu . Polres Bojonegoro akan melakukan tindakan pre-entif maupun preventif, sosialisasi dan edukasi ke masyarakat,” tutupnya. (Imam)