Sabtu, September 23, 2023
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Polda Metro Jaya Ciduk Pelaku Penipuan SMS Yang Beromset Ratusan Juta Rupiah

Polda Metro Jaya Ciduk Pelaku Penipuan SMS Yang Beromset Ratusan Juta Rupiah

by redaksi
2 Maret 2021
in Daerah, HANKAM
Polda Metro Jaya Ciduk Pelaku Penipuan SMS Yang Beromset Ratusan Juta Rupiah

Jakarta,Kabar1News.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengamankan dua orang tersangka terkait kasus penipuan melalui SMS yang belakangan ini viral di media sosial. Keduanya tersangka mengaku belajar trik penipuan secara mandiri.

“Kita amankan TKP nya di Pondok Jaya, Tangerang. Tersangkanya berjumlah dua orang berinisial U dan HS yang merupakan warga Sulawesi Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Yusri menjelaskan, para tersangka menggunakan nomor telpon yang juga digunakan sebagai modem untuk mengirim undian SMS. Hal ini dilakukan agar tidak dapat terdeteksi oleh para korbannya.

“Dia menggunakan modem, untuk mengirim SMS secara random berisi undian harapan, jadi kalau ada korban yang SMS atau telepon balik tuh enggak bisa,” tuturnya.

Dari aksi penipuannya, kata Yusri, kedua pelaku telah mengantongi uang hasil senilai ratusan juta hanya dalam waktu satu bulan. “Omsetnya yang didapatkan dalam satu bulan Rp200 juta ya,” lanjut Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372, Pasal 3 Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Pencucian Yang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (***PMJ)

Related Posts

Sidang Paripurna DPRD Bojonegoro, P-APBD 2023 Fokus Penguatan Ekonomi hingga Transformasi Digital.
Daerah

Sidang Paripurna DPRD Bojonegoro, P-APBD 2023 Fokus Penguatan Ekonomi hingga Transformasi Digital.

23 September 2023
Pimpin Apel Seluruh ASN, Bupati Anna: Keberhasilan Bojonegoro adalah Karya Semua.
Daerah

Pimpin Apel Seluruh ASN, Bupati Anna: Keberhasilan Bojonegoro adalah Karya Semua.

22 September 2023
Bupati Anna: Tak Terasa 5 Tahun Bersama, Suka Duka dan Canda Bagian dari Proses 
Daerah

Bupati Anna: Tak Terasa 5 Tahun Bersama, Suka Duka dan Canda Bagian dari Proses 

22 September 2023
Kepala SOP Kelas II Benoa Bali Berharap Pemerintahan Pusat  Sediakan Kapal Patroli Laut.
Daerah

Kepala SOP Kelas II Benoa Bali Berharap Pemerintahan Pusat  Sediakan Kapal Patroli Laut.

22 September 2023
Sidang TPP Lapas Lamongan Diperketat, Terapkan ‘Back to Basic’.
Daerah

Sidang TPP Lapas Lamongan Diperketat, Terapkan ‘Back to Basic’.

22 September 2023
BBKSDA Bersama Tipidter Polda Jatim Translokasi Satwa Liar Jenis Orangutan Kalimantan
Daerah

BBKSDA Bersama Tipidter Polda Jatim Translokasi Satwa Liar Jenis Orangutan Kalimantan

21 September 2023
Buronan Interpol Asal Rusia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai Bali.
Daerah

Buronan Interpol Asal Rusia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai Bali.

21 September 2023
Jangan Ketinggalan Promo Menarik Dari Layanan Digital Astra Financial di GIIAS Surabaya 2023
Daerah

Jangan Ketinggalan Promo Menarik Dari Layanan Digital Astra Financial di GIIAS Surabaya 2023

21 September 2023
Soal LPG 3 Kg, PJ Gubernur Bali Harap ada Regulasi Tegas Distribusi Gas
Daerah

Soal LPG 3 Kg, PJ Gubernur Bali Harap ada Regulasi Tegas Distribusi Gas

21 September 2023
Load More

Info Publik Bali :

Unduh di Playstore :

Spesial Event :

Pasang Iklan :

Gempur Rokok Ilegal di Bojonegoro:

Chrysant Luxury House:

Spesial Tuban:

Info Bojonegoro:

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

Bela Negara :

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

X
<p

Download
Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.