Lamongan,Kabar1News.com – Seperti diketahui bersama, bahwa pada Hari Sabtu (28/8/2021) telah dilaksanakan Gebyar Vaksin Dosis I di Alun-alun Kabupaten Lamongan. Pada kegiatan tersebut sempat terjadi kerumunan massa dan tidak mengindahkan protokol kesehatan karena banyaknya peserta vaksin yang hadir.
Terkait dengan kejadian tersebut. Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan gelar aksi demonstrasi atau unjuk rasa menyikapi kejadian tersebut.
Kegiatan demonstrasi tersebut dilaksanakan pada Selasa tanggal 31/8/2021 dan terpusat di Kantor Pemkab Lamongan.
PMII mendesak adanya pelanggaran protokol kesehatan dengan kepada pemkab setempat untuk menindak Panitia Pelaksana dan Penanggungjawab.
Mengutip dalam pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi : “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
“Dengan kajian hukum diatas maka kami PC PMII Lamongan menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan atas kejadian Gebyar Vaksin Dosis I secara massal di alun-alun kabupaten Lamongan pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021” Kata Sirojul Munir dalam orasinya.
Sirojul Munir selaku ketua PC PMII Lamongan juga menambahkan agar Pemkab mengusut kasus pelanggar protokol kesehatan dan meminta agar memperbaiki sistem pelaksanaan vaksinasi ke depan.
“Agar segera diusut tuntas penanggung jawab dan panitia pelaksana vaksinasi kemarin dan kami minta agar ada perbaikan dalam pelaksanaan vaksinasi berikutnya” tambah Sirojul Munir.
Kegiatan demonstrasi tersebut terpantau tetap mengikuti protokol kesehatan dengan tidak berkerumun dan tetap menjaga jarak antara peserta demonstrasi.(fauzun)