PJI Resmi Surati Presiden dan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Tak Menyasar Masyarakat
SURABAYA, Kabar1News.com – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengambil langkah konkret menanggapi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi. Setelah dua kali menyampaikan pernyataan sikap terbuka dalam dua pekan terakhir, PJI resmi mengirimkan surat kepada Presiden dan pimpinan DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengatakan, sebanyak 19 amplop surat telah dikirim kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, dan Ketua Komisi III DPR RI. Surat itu juga ditembuskan kepada 12 pejabat dan lembaga negara, di antaranya Ketua MA, Ketua MK, Menkum, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK, Kepala PPATK, dan Ketua Ombudsman RI.
“Langkah ini menegaskan PJI tidak ingin pembahasan RUU Perampasan Aset berhenti sebatas wacana. Kami meminta seluruh pihak yang berwenang serius menjalankan aspirasi masyarakat,” ujar Hartanto melalui grup WhatsApp PJI.
Dalam surat resmi tersebut, PJI menegaskan empat batas sikap.
Pertama, UU Perampasan Aset harus menyasar koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatannya. Kedua, koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan. Ketiga, masyarakat umum beserta kepentingannya harus mendapatkan perlindungan hukum. Keempat, aparat yang menyalahgunakan kewenangan harus dijatuhi sanksi seberat-beratnya.
Hartanto menyatakan, PJI mendukung penuh lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Namun ia mengingatkan agar undang-undang tersebut tidak menjadi alat yang menyasar masyarakat umum atau membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut,” tegasnya.
Menurut Hartanto, kekhawatiran penyalahgunaan tidak boleh menjadi alasan memperlambat pembahasan RUU. “Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya,” lanjutnya.
Selain menyampaikan sikap, PJI juga meminta dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum, konsultasi publik, maupun forum lain yang memungkinkan partisipasi masyarakat.
“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya,” kata Hartanto.
Ia menegaskan, surat tersebut bukan sekadar administrasi organisasi, melainkan sikap resmi sekaligus peringatan agar pembahasan dan pengesahan RUU tidak salah arah.
“Publik tidak lagi membutuhkan alasan, melainkan bukti dan keberanian. Apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat dan alasan yang tidak pernah selesai?” ujarnya.
PJI menilai fungsi kontrol sosial telah dijalankan. Kini giliran pemerintah, DPR RI, dan pihak terkait membuktikan keseriusannya melahirkan UU Perampasan Aset yang kuat untuk memberantas korupsi sekaligus tetap melindungi masyarakat. (PJI/Red)




















