Rabu, Februari 4, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Piet Arja Saputra Jalani Sidang di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa

Piet Arja Saputra Jalani Sidang di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa

by jurnalis
4 Februari 2026
in HUKUM
Piet Arja Saputra Jalani Sidang di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa

Piet Arja Saputra Jalani Sidang di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa

 

Bali, Kabar1news.com – Piet Arja Saputra jalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 3 Februari 2026.

Diketahui, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan tersebut. Kuasa hukum terdakwa, I Wayan Suardana alias Gendo menjelaskan, kliennya terseret dalam dakwaan keterangan palsu.

“Klien kami membuat surat kehilangan yang menyatakan token bank nya hilang sehingga terbit token baru oleh Bank Panin,” kata Gendo di PN Denpasar, Selasa, 3 Februari 2026.

Penerbitan token baru oleh bank, dianggap merugikan rekan bisnisnya WNA asal Hongkong Chan Peter Ho Kwan. Menurut Gendo, sebelum Piet Arja Saputra membuat surat kehilangan, kliennya sudah mencabut kuasa penguasaan token.

Tapi, dari pihak rekan bisnis Chan Peter Ho Kwan tidak memberikan token tersebut kepada kliennya Piet Arja Saputra. “Hukum menyatakan, terhadap orang yang melawan hukum dia tidak punya hak hukum,” tuturnya.

Dalam agenda sidang pemeriksaan keterangan terdakwa terungkap hubungan kerja pengerjaan Lounge Flight Club di tiga bandara yakni, bandara Ngurah Rai, Balikpapan dan Bandara Ahmad Yani di Semarang.

Hubungan kerja terjadi antara CV Anugerah Dewata milik Piet Arja Saputra dengan Plaza Premium Group sebagai pemberi kerja, perusahan asal Hongkong. Pada perjalanannya, Piet membentuk badan usaha baru PT Unipro Konstruksi Indonesia (UKI).

“Uang dari perusahaan pemberi kerja masuk ke PT UKI. Jadi sebenarnya uang itu adalah uang klien kami bukan uangnya Peter, dan Peter pun mengakui itu bukan uangnya dia, jadi clear kan hubungan kerja,” jelas Gendo.

Kuasa hukum Piet Arja Saputra mengungkap, persoalan muncul ketika PT UKI mengirimkan tagihan kepada Plaza Premium Group dari pekerjaan pembangunan lounge bandara itu.

“Entah apa motifnya ada upaya dari WNA Hongkong ini untuk mengoperasikan rekening PT UKI, berangkat dari situ menurut keterangan terdakwa ada berbagai intimidasi. Intinya, sejak saat itu pak Piet tidak punya kuasa mengelola rekening PT miliknya,” jelas I Wayan ‘Gendo’ Suardana.

Sementara, sidang lanjutan terhadap terdakwa Piet Arja Saputra akan kembali digelar di PN Denpasar, dalam sepekan ke depan, dengan agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

Tags: Ini PenjelasanJalani SidangKuasa Hukum TerdakwaNEWSPiet Arja SaputraPN Denpasar

Related Posts

Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli
HUKUM

Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli

3 Februari 2026
Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP ke Nusakambangan
HUKUM

Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP ke Nusakambangan

2 Februari 2026
Sidang Replik, Pengacara GPS: Penetapan Tersangka terhadap MD oleh Polda Bali Terlalu Dipaksakan
HUKUM

Sidang Replik, Pengacara GPS: Penetapan Tersangka terhadap MD oleh Polda Bali Terlalu Dipaksakan

2 Februari 2026
Tidak Memiliki Izin, Outlet 23 HWG di Tuban Dilarang Beroperasi
HUKUM

Tidak Memiliki Izin, Outlet 23 HWG di Tuban Dilarang Beroperasi

30 Januari 2026
Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jalani Praperadilan di PN Denpasar
HUKUM

Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jalani Praperadilan di PN Denpasar

30 Januari 2026
Tim Hukum Pengempon Pura Dalem Datangi Ombudsman RI di Jakarta
HUKUM

Tim Hukum Pengempon Pura Dalem Datangi Ombudsman RI di Jakarta

30 Januari 2026
Wakil Rektor I Unang Tuban Dukung POLRI Tetap Dibawah Naungan Presiden
HUKUM

Wakil Rektor I Unang Tuban Dukung POLRI Tetap Dibawah Naungan Presiden

29 Januari 2026
Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali
HUKUM

Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali

26 Januari 2026
Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda
HUKUM

Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda

23 Januari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.