Pesta Seks Gay di Jaksel, 56 Pria Diamankan Polisi.
Jakarta, Kabar1News.com – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap soal motif pesta gay yang diselenggarakan di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah mengatakan, berdasarkan keterangan tiga host yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka mengaku pesta gay tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
Dari pengakuan mereka, pesta gay digelar bukan untuk mencari keuntungan ekonomi, tetapi untuk mencari pacar sesama jenis.
“Setelah kita sudah dalami dari saksi-saksi ternyata bukan untuk mencari keuntungan. Menurut para tersangka mereka menyelenggarakan ini free nggak dipungut biaya,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan para peserta dan juga tiga tersangka, mereka mengaku menyelenggarakan pesta seks ini untuk mencari pasangan sesama jenis.
“Motif dari peserta pesta gay bermacam-macam, sebagian besar mereka membuat acara ini untuk mencari pasangan sesama jenis,” tambahnya.
Iskandar mengatakan sebagian besar peserta mengikuti pesta gay untuk mencari pasangan sejenis dengan kriteria-kriteria tertentu. Beberapa di antaranya mencari pasangan sesama jenis yang berpenampilan menarik.
“Kriterianya macam-macam ada yang wajah menarik, badan berotot, memiliki attitude yang baik dan lain-lain,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay yang digelar di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebanyak 56 orang pria diamankan oleh polisi saat gelaran pesta seks gay di sebuah penginapan di kawasan Jakarta Selatan.
Para pria yang diamankan itu ternyata berasal dari beragam latar belakang pekerjaan. Dalam penggerebekan itu, Dari puluhan orang itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu yakni RH alias R dan RE alias E yang berperan membiayai sewa kamar hotel, serta BP alias D yang berperan merekrut para peserta.
“Pekerjaan karyawan swasta 48 orang, guru bahasa Arab 1 orang, dokter 1 orang, personal trainer 2 orang, karyawan kontrak AVSEC Soetta 1 orang, tidak bekerja 3 orang,” kata Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Mohamad Iskandarsyah, melalui keterangan pers yang diterima pada Jumat (7/2/2024).
Iskandarsyah menambahkan, 56 pria itu juga berasal dari berbagai wilayah di Indonesia di antaranya Jakarta, Bekasi, Jabar, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Banten.
Paling banyak berasal dari Jakarta. Lalu rata-rata umur mereka paling banyak berkisar 26 hingga 30 tahun.
“Rentang umur 20-25 tahun ada 6 orang, 26-30 tahun ada 17 orang, 31-35 tahun ada 13 orang, 36-40 tahun ada 14 orang, dan 41-45 tahun ada 6 orang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp. 7,5 miliar. (*/Red)





















