Kamis, Januari 29, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Perceraian di Jember Melonjak, Dampak Pernikahan Dini dan Nikah Siri

Perceraian di Jember Melonjak, Dampak Pernikahan Dini dan Nikah Siri

by jurnalis
28 Desember 2024
in LIPSUS
Perceraian di Jember Melonjak, Dampak Pernikahan Dini dan Nikah Siri

Humas Pengadilan Agama Jember, Drs. Moh Hosen, S.H., M.H. [foto.Istimewa/*].

Perceraian di Jember Melonjak, Dampak Pernikahan Dini dan Nikah Siri

 

JEMBER, Kabar1News.com – Fenomena nikah siri dan pernikahan dini terus menjadi isu sosial yang memprihatinkan di Kabupaten Jember. Nikah siri, yang dilakukan sesuai rukun agama Islam namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sering menjadi jalan pintas bagi sebagian masyarakat. Praktik ini terbagi dalam dua kategori: akad nikah yang sah secara agama tetapi tidak diakui negara, dan pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Masalah ini mencerminkan kompleksitas sosial yang dihadapi masyarakat. Sepanjang 2023, Kabupaten Jember mencatat 5.348 kasus perceraian dari total 18.635 pernikahan. Tingginya angka perceraian menjadi bukti kesulitan keluarga dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Jember menunjukkan tingginya pengajuan dispensasi nikah (diska). Pada 2023, tercatat 1.300 permohonan diska, dengan 95 persen di antaranya disetujui karena memenuhi persyaratan administrasi. Menurut Humas PA Jember, Drs. Moh. Hosen, S.H., M.H., alasan utama pengajuan diska adalah usia pasangan yang belum mencukupi dan adanya kehamilan di luar nikah.

“Pengajuan didominasi perempuan usia 17–18 tahun. Bahkan, ada kasus seorang laki-laki berusia 15 tahun menikahi perempuan berusia 45 tahun,” jelas Hosen, Jumat (27/12/2024).

Namun, tidak semua permohonan disetujui. “Kami hanya mengabulkan permohonan berdasarkan kondisi tertentu, seperti kehamilan atau pertimbangan ekonomi, dengan tetap Mematuhi Perma Nomor 5 Tahun 2019, yaitu Cara Pemeriksaan Diska.” tambahnya.

Kepala Disdukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, menyoroti pengaruh media sosial sebagai pemicu tren pernikahan dini. “Banyak remaja terjebak pergaulan bebas hingga terjadi kehamilan di luar nikah. Kami sering menolak permohonan administrasi jika anak masih di bawah umur dan tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya usia minimal pernikahan sesuai undang-undang, yakni 19 tahun. “Orang tua harus lebih bijak dan tidak terburu-buru menikahkan anak, terutama jika belum cukup umur,” imbuhnya.

Lurah Tegal Besar, Heru Setiawan, menyoroti dampak nikah siri terhadap hak-hak anak. “Kami sering menerima pengajuan akta kelahiran dari ibu-ibu yang ditinggal suami, sementara anaknya sudah besar. Ini menyulitkan administrasi karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat,” jelas Heru.

Ia mengimbau Ketua RW untuk mendorong masyarakat yang telah lama menikah siri agar mengajukan itsbat nikah ke KUA. “Itsbat penting untuk melindungi hak pasangan dan anak,” tambahnya.

Ningsi Asli, warga Desa Kaliwates, Jember, menjalani pernikahan siri pada usia 16 tahun dan kini harus menanggung akibatnya. Ia ditinggalkan suami tanpa kabar setelah beberapa bulan pernikahan.

“Saya menikah siri karena sudah cinta dan percaya padanya. Tapi ternyata dia pergi begitu saja. Rasanya sakit, apalagi status saya tidak diakui secara hukum,” ungkap Ningsi dengan nada sedih.
Menurut Heru Setiawan, salah satu alasan masyarakat memilih nikah siri adalah keterbatasan aturan, seperti yang dialami PNS, TNI, atau Polri. Selain itu, ada juga alasan pribadi, seperti keengganan istri pertama memberikan izin untuk menikah lagi.

Di sisi lain, peran tokoh agama dalam melegalkan pernikahan siri juga menjadi sorotan. Alibi menghindari dosa zina sering kali menjadi pembenaran bagi praktik ini.

Fenomena ini diperparah oleh maraknya layanan pernikahan siri di beberapa kecamatan seperti Ambulu, Puger, Kaliwates, Patrang, dan Wuluhan. Kondisi ini menunjukkan kompleksitas sosial yang membutuhkan perhatian serius.

Melihat tingginya angka perceraian dan pernikahan dini, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga keagamaan sangat diperlukan. Edukasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan harus ditingkatkan demi melindungi hak pasangan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.(Pambayun)

Tags: DampakJemberMelonjakNEWSNikah SiriPerceraianPernikahan Dini

Related Posts

Prabowo: Pendidikan Kunci Lepas dari Kemiskinan
Internasional

Prabowo: Pendidikan Kunci Lepas dari Kemiskinan

23 Januari 2026
Yayasan Patriot Bangsa Mandiri Luncurkan SPPG Tamantirto 2 Kasihan Bantul
LIPSUS

Yayasan Patriot Bangsa Mandiri Luncurkan SPPG Tamantirto 2 Kasihan Bantul

10 Januari 2026
Konjen Australia Kunjungi Tuban, Ada Apa?
LIPSUS

Konjen Australia Kunjungi Tuban, Ada Apa?

19 November 2025
Cantika Wahono Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025
LIPSUS

Cantika Wahono Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025

14 November 2025
Keren! Bojonegoro Jadi Tuan Rumah ASMOPSS ke-15 Tingkat Asia
LIPSUS

Keren! Bojonegoro Jadi Tuan Rumah ASMOPSS ke-15 Tingkat Asia

12 November 2025
Proyek Ratusan Juta Diduga Gunakan Material Non SNI, Dinas PUPR Blora Disorot
Daerah

Proyek Ratusan Juta Diduga Gunakan Material Non SNI, Dinas PUPR Blora Disorot

12 November 2025
Petugas Gabungan di Tuban Sidak Sejumlah SPBU, Cegah Penyimpangan BBM
LIPSUS

Petugas Gabungan di Tuban Sidak Sejumlah SPBU, Cegah Penyimpangan BBM

27 Oktober 2025
Bupati Bojonegoro Resmikan BPR, Diharapkan Mampu Berkontribusi Positif untuk PAD
LIPSUS

Bupati Bojonegoro Resmikan BPR, Diharapkan Mampu Berkontribusi Positif untuk PAD

25 Oktober 2025
Awali Rangkaian HJB ke-348, Bupati Wahono dan Wabup Nurul Ziarah Makam Leluhur
Daerah

Awali Rangkaian HJB ke-348, Bupati Wahono dan Wabup Nurul Ziarah Makam Leluhur

18 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.